Plang nama CV Rizky Pratama Abadi RIAUIN.COM- Kasus tambang galian C milik CV Rizky Pratama Abadi bakal berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Kejari Kuansing oleh salah seorang warga Kuansing, Kevin belum lama ini, kasus tersebut kembali akan dilaporkan ke Kejati Riau dalam pekan ini.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Kuansing terhadap laporan kami, laporan kami di Kejari Kuansing terkait dugaan gratifikasi Kades Jake menerima fee dari galian c ilegal CV Rizky Pratama Abadi. Namun dari hasil penyelidikan tersebut kami melihat fakta baru yaitu ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak CV Rizky Pratama Abadi," tutur Kevin kepada riauin.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa usai menghadiri panggilan pihak kejaksaan tadi siang.
Dalam kasus itu, dirinya menduga banyak pihak yang terlibat, termasuk Dinas ESDM Provinsi Riau. "Maka langkah kami selanjutnya akan melaporkan CV Riski Pratama Abadi ke pihak Kejati Riau," ujarnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya tengah melengkapi bahan-bahan laporan untuk melaporkan ke Kejati Riau.
"Setelah lengkap, segera kami laporkan. Dalam Minggu ini juga," tulisnya.
Menurut Kevin, sejak awal tahun 2022 CV Rizky Pratama Abadi sudah produktif memperjual belikan batuan sirtu berkisar 20 mobil perhari. Kendati tidak memiliki izin operasi, CV Rizky Pratama Abadi telah berani beroperasi.
Kevin menjelaskan, dugaan kerugian negara dari usaha pertambangan CV Rizky nilainya cukup fantastis. "Bayangkan saja, perhari 20 mobil dikalikan 700 ribu permobil, sekitar Rp14 juta perhari atau sekitar Rp5 miliar lebih pertahun. Bayangkan besarnya kerugian negara," tulis singkat.
Sementara itu, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mengakui pihaknya tengah mengusut usaha pertambangan Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi. Pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
"Betul, sudah melakukan pulbaket, untuk lebih jelasnya coba nanya ke kasi intel," kata Kajari Kuansing melalui WhatsApp kepada riauin.com, Selasa (5/8/2023).
Usaha pertambangan CV Riski Pratama Abadi sebelumnya sempat viral. Karena terpantau beroperasi tanpa izin operasi. Sejumlah pihak sempat dituding menerima sesuatu dibalik beroperasinya usaha pertambangan tersebut.
Kasi Inteljen Kejari Kuansing Rozi SH saat berbincang dengan riauin.com seputar pengusutan kasus tersebut membenarkan telah memanggil sejumlah pihak, baik pemilik perusahaan, dinas ESDM Provinsi, PUPR Kuansing serta Kades Jake.
Pihaknya, kata Rozi, juga sudah memanggil si pelapor. Dari keterangan hasil pemeriksaan kata Rozi, tidak ada satu saksi pun yang membenarkan adanya pemberian sesuatu kepada pihak PUPR dan kepada Kades Jake.
Rozi pun membenarkan, selama ini perusahaan itu beroperasi belum memiliki izin operasi. "IUP nya ada, tapi izin operasinya yang belum ada. Jadi kita larang dulu untuk beroperasi," kata Rozi
Selain itu, CV Riski juga berada dalam pengawasan Dinas ESDM hingga ini. Jika mereka masih melakukan penambangan, kejaksaan akan segera melakukan penindakan.
'Baik menjual baru secara global maupun lokal dilarang, sampai mereka memiliki izin operasional," tutur Rozi.-hen