Usut Kerugian Negara, Kejari Kuansing Akui Lakukan Penyelidikan Usaha Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi


Selasa, 05 September 2023 - 18:21:39 WIB
Usut Kerugian Negara, Kejari Kuansing Akui Lakukan Penyelidikan Usaha Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi Plang nama CV Riski Pratama Abadi

RIAUIN.COM- Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mengakui pihaknya tengah mengusut usaha pertambangan Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi. Pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan penyelidikan.

"Betul, sudah melakukan pulbaket, untuk lebih jelasnya coba nanya ke kasi intel," kata Kajari Kuansing melalui WhatsApp kepada riauin.com, Selasa (5/8/2023).

Usaha pertambangan CV Riski Pratama Abadi sebelumnya sempat viral. Karena terpantau beroperasi tanpa izin operasi. Sejumlah pihak sempat dituding menerima sesuatu dibalik beroperasinya usaha pertambangan tersebut.

Kasi Inteljen Kejari Kuansing Rozi SH saat berbincang dengan riauin.com seputar pengusutan kasus tersebut membenarkan telah memanggil sejumlah pihak, baik pemilik perusahaan, dinas ESDM Provinsi, PUPR Kuansing serta Kades Jake.

Pihaknya, kata Rozi, juga sudah memanggil si pelapor. Dari keterangan hasil pemeriksaan kata Rozi, tidak ada satu saksi pun yang membenarkan adanya pemberian sesuatu kepada pihak PUPR dan kepada Kades Jake.

Rozi pun membenarkan, selama ini perusahaan itu beroperasi belum memiliki izin operasi. "IUP nya ada, tapi izin operasinya yang belum ada. Jadi kita larang dulu untuk beroperasi," kata Rozi

Selain itu, CV Riski juga berada dalam pengawasan saat ESDM hingga ini. Jika mereka masih melakukan penambangan, kejaksaan akan segera melakukan penindakan.

'Baik menjual baru secara global maupun lokal dilarang, sampaierska memiliki izin operasional," tutur Rozi.

CV Riski Pratama Abadi sempat melakukan penambangan beberapa waktu lalu tanpa mengantongi izin operasi. Si pelapor meminta agar kejaksaan tidak berhenti mengusut kasus tersebut karena terindikasi CB Riski telah melakukan pelanggaran izin. Dan terindikasi merugikan keuangan negara.

*Usut kerugian negaranya. Kita akan tetap monitor sampai kejaksaan benar benar menemukan kerugian negara akibat beroperasinya tanpa izin operasi," ujar si pelapor. -hen