Gempar Desak Kejati Riau Usut Dugaan Aliran Dana Rp 9 M di Proyek Gedung PT BSP


Senin, 04 September 2023 - 17:37:06 WIB
Gempar Desak Kejati Riau Usut Dugaan Aliran Dana Rp 9 M di Proyek Gedung PT BSP Kolase foto aksi di depan Kejati Riau dan foto Gedung BSP yang mangkrak/foto: dnr

RIAUIN.COM - Massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (Gempar), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan aliran dana Rp 9 miliar terkait proyek pembangunan kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP). Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT Brahmakerta Adiwara.

Koordinator Umum Gempar Riau, Airlangga SH menegaskan, proyek tersebut menelan dana senilai Rp 87 miliar lebih dan mangkrak hingga saat ini.

"Gedung itu sudah mangkrak hampir tiga tahun, saat ini tidak ada progres hukum dalam hal ini keputusan Kejati Riau dalam menetapkan saksi ataupun tersangka. Dalam hal ini kita melihat PT BSP ini terkesan seperti kebal hukum," kata Airlangga usai melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejati Riau, Senin (4/9/2023).

Diceritakannya, dalam somasi nomor 145/Somasi I/SSP/ XII/2021 yang dilayangkan kantor hukum Samsul Soemari & Partner kepada Direktur PT BSP tertanggal 14 Desember 2021 lalu, pada poin 11 menjelaskan bahwa PT Brahmakerta Adiwira telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9 miliar kepada sejumlah pejabat.

"Perusahaan pemenang tender PT Brahmakerta dalam hal ini somasi pengacaranya dibunyikan di poin itu bahwasanya untuk mendapatkan kegiatan proyek, perusahaan pemenang PT Brahmakerta memberikan sejumlah uang sebesar Rp 9 miliar rupiah, tertulis dalam somasi itu," jelasnya.

Uang itu, kata Airlangga disebut diberikan kepada beberapa pihak di PT BSP dan pejabat di Kabupaten Siak. "Ini kan sebuah statemen somasi yang berbadan hukum, kenapa hal ini tidak digubris. Kenapa kedua belah pihak tidak dipanggil dimintai keterangan terhadap aliran dana Rp 9 M ini, ada  apa?," tanya Airlangga.

"Jadi jelas bahwa potensi suap ini sangat luar biasa, pengusaha ingin mendapatkan sebuah kegiatan proyek tender, dia harus memberikan indikasinya sejumlah uang sebesar 10 persen sampai keatas. Nilai pagu proyek itu sebesar Rp 87 M dan dugaan setorannya yang dibunyikan oleh PT Brahmakerta itu sebesar Rp 9 M," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi aksi dan laporan Gempar Riau, Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau, Rasyid mengatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan. Namun dia meminta agar Gempar Riau melengkapi laporan dengan melampirkan bukti-bukti.

"Kalau memang ada dugaan-dugaan sesuai tuntutan teman-teman, kami minta bukti-bukti dan dukungan sesuai PP 43 tahun 2018," singkatnya.-dnr