Pabrik mini di Desa Muara Tiu RIAUIN.COM- Pabrik mini kelapa sawit yang berada di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing diduga belum memiliki izin. Pasalnya, pabrik tersebut dibangun diatas lahan berstatus HPK (Kasawan pink-red).
Sebenarnya pabrik pengolahan asam tinggi dari buah kelapa sawit itu telah lama beroperasi. Namun karena bangunan pabrik terlalu kecil sehingga saat ini pemilik pabrik kembali membangun lebih besar lagi dengan rangka bangunan yang lebih tinggi.
"Supaya karyawan tidak pengap dengan asap pabrik," ujar pemilik pabrik Ismail saat riauin.com berkunjung ke lokasi pabrik Sabtu kemarin (3/9/2023).
Ismail bercerita, sebelum dibangun pabrik, tempat itu dulunya merupakan Veron timbangan sawit untuk menampung brondolan buah sawit milik warga.
"Dulu anak saya yang mengelolah. Dulunya ini Veron. Untuk menampung buah brondolan.Terus dibangun pabrik untuk mengolah asam tinggi," tutur Ismail
Untuk sementara waktu, pabrik tersebut terpaksa berhenti beroperasi karena sedang dilakukan perluasan bangunan.
Waktu riauin berkunjung ke lokasi pabrik, terlihat beberapa orang pekerja sedang menggesa pembangunan, sedangkan sebagian mesin mesin pengolahan sudah terlihat dilokasi.
Kawasan lokasi pabrik berdiri merupakan kawasan HPK. Didalam peta digital, terlihat lokasi pabrik berwarna pink. Menurut ketentuan, kawasan berwarna pink tidak dibenarkan untuk dijadikan lokasi pabrik. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala UPT KPH Kabupaten Kuansing Abriman.
"Jika benar itu berada didalam kawasan HPK, mereka tidak akan mendapatkan izin," tutur Abriman kepada wartawan.
Informasi keberadaan pabrik mini itu berada didalam kawasan HPK, awalnya diungkapkan oleh anggota DPRD Kuansing Azrori Analke Apas. Politisi PPP Kuansing itu dengan lantang menyebutkan lokasi pabrik mini milik Ismail itu berada didalam kawasan HPK.
"Gimana izinnya, itu lokasinya masuk HPK, cek aja kesana," pinta Azrori.
Azrori mempertanyakan, apakah kawasan itu sudah sesuai dengan tata ruang peruntukannya. "Nanti akan kami (DPRD) panggil bagian tata ruang PUPR nya," sahut Azrori.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Tiu, Yurnalis saat dikonfirmasi terkait keberadaan pabrik mini, dirinya mengaku sudah mengetahui. Kendati demikian pemilik pabrik sampai saat ini belum meminta izin kepada dirinya selaku kepala desa secara resmi.
"Izin secara resmi belum. Hanya secara lisan saja," kata Yurnalis.
Terkait pendirian pabrik berada didalam kawasan HPK, Yurnalis membenarkan, namun beberapa waktu yang lalu, kawasan itu sudah dikeluarkan dari status HPK.
"Sudah keluar dari status HPK. Luasnya 100 meter kiri kanan jalan sudah bebas. Disitu ada patoknya. Yang meletakan patok langsung dari kementerian," ujar Yurnalis.- hen