Anggota DPRD Kuansing Ungkap Ratusan Hektar Kebun KI 1 TBS Berada Dalam Hutan Lindung


Jumat, 01 September 2023 - 15:56:30 WIB
Anggota DPRD Kuansing Ungkap Ratusan Hektar Kebun KI 1 TBS Berada Dalam Hutan Lindung Anggota DPRD Kuansing Azrori Analke Apas

RIAUIN.COM- Anggota DPRD Kuansing Azrori Analke Apas mengungkapkan kebun KI 1 Perusahaan PT TRi Bahkti Sarimas (TBS) di Kecamatan Kuantan Mudik  berada didalam kawasan hutan lindung. Kebun yang berada dalam kawasan hutan lindung itu mencapai 700 hektar.

Hasil kebun itu kata dia, selama ini dinikmati oleh oknum orang-orang perusahaan itu. Sejatinya menurut dia, kebun KI 1 diperuntukan untuk karyawan dan petani bukan untuk perusahaan.

" KI itu adalah kebun investasi. Gunanya adalah untuk karyawan dan petani. Bukan untuk perusahaan," kata Azrori.

Tapi didalam perjalanan, hasil kebun itu dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan bahkan ada beberapa orang petinggi TBS telah menguasai 75 hektar secara pribadi," ujar Azrori.

Dijelaskannya, kebun yang bisa dikuasai oleh perusahaan itu hanyalah kebun yang berada didalam HGU perusahaan. Sedangkan kebun plasma harus diserahkan kepada masyarakat setelah masa kontrak habis.

"Nyatanya masih banyak anggota masyarakat yang belum mendapatkan haknya (serifikat). Padahal HGU perusahaan itu sudah habis sejak 2020 lalu. Tidak ada perpanjangan," tuturnya.

Azrori menduga, Manajemen TBS selama ini mengibuli karyawan dan petani. Karena hasil dari kebun KI itu hanya dinikmati oleh perusahaan.

Hasil penelusurannya, Azrori mendapatkan beberapa nama yang diduga menikmati dan mencoba memperjualbelikan kebun KI 2.

"Saya mendapat informasi ada nama Arifin dan Hendra Martono yang kini menjabat sebagai manajer disitu. Bahkan Hendra Martono menguasai 75 hektar KI 2," terangnya.

TBS Tepis Isu.

Manajer PT TBS Hendra Martono ketika dikonfirmasi melalui telepon kepada riauin.com, Kamis kemarin (31/8/2023) membantah isu tersebut. Menurut Martono, apa yang diungkapkan oleh anggota DPRD Kuansing tidak sepenuhnya betul.

"Itukan persepsi dia. Sebenarnya bukan demikian," ucap Martono sembari menjelaskan secara rinci.

Dijelaskannya, KI itu bukan kebun investasi melainkan Kebun Individu. Kebun ini disebut pola kemitraan individu  Artinya kebun ini dulunya diserahkan oleh masing masing individu ke perusahaan untuk dikelolah. Dan peruntukannya adalah untuk individu pemilik lahan. Luasnya mencapai sekitar 1500 hektar.

PT TBS berdiri dengan mengusung pola kemitraan. Kemitraan itu terbagi dua, diantaranya kemitraan dengan kelompok tani. Kemitraan ini merupakan program pemerintah, itulah namanya kebun plasma dan luasnya mencapai 9000 hektar lebih

Kemitraan yang kedua, kata Martono, adalah pola kemitraan individu. Kebun ini murni dibiayai oleh investasi pemodal. Dan selanjutnya adalah kebun inti atau kebun milik perusahaan.

Setelah kemitraan dengan koperasi berakhir pada 2020 lalu, masing masing pemilik lahan sudah mengambil kembali lahanya. Dan ada juga yang sudah menjual kepihak lain.

"Kita gak bisa larang, karena mereka pemilik lahan. Mereka mau jual atau tidak itu urusan pemilik lahan," kata Hendra Martono.

Dia juga membantah dirinya telah menguasai 75 hektar seperti yang ditudingkan oleh anggota DPRD Kuansing itu. "Memang saya punya lahan disitu (KI2) tapi luasnya gak segitu. Kalau segitu, pasti saya sudah kaya," kilahnya.

Dulunya, cerita Martono, lahan di KI2 adalah lahan miliknya sendiri yang diserahkannya beberapa tahun lalu untuk dibangun kebun sawit. Namun setelah tidak diperpanjang lagi, kebun itu diambilnya kembali.

Terkait kebun KI 1 yang berada dalam kawasan hutan lindung, Martono membenarkan. Namun keberadaan kebun itu dulunya sewaktu ditanam tidaklah masuk kedalam kawasan hutan lindung. Tapi, begitu RTRW Provinsi mengalami perubahan beberapa waktu lalu, kebun tersebut ternyata sudah berada didalam kawasan hutan lindung.

Selain itu dia juga menjelaskan terkait banyaknya anggota yang belum menerima sertifikat atau lahan pengembalian pasca berakhirnya pola kemitraan dengan TBS.

"Asal masih tercatat sebagai anggota semuanya sudah menerima sertifikat atau lahan. Kecuali yang masih berhutang kepada perusahaan. Selain itu sudah kami serahkan ke pemilik," jelas Martono.

Sementara itu, Arifin selaku Humas perusahaan TBS setakad ini belum memberikan penjelasan terhadap tudingan anggota DPRD Kuansing tersebut. Kendati pesan WhatsApp yang dikirim riauin.com terlihat contreng dua.- hen