Perisai Jelaskan Posisi PT KD dan Petani Sawit dalam Konflik Lahan dengan PT DSI


Jumat, 01 September 2023 - 14:45:54 WIB
Perisai Jelaskan Posisi PT KD dan Petani Sawit dalam Konflik Lahan dengan PT DSI Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH/foto: dnr

RIAUIN.COM - Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku yang mewakili masyarakat kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura menjelaskan terkait posisi PT Karya Dayun (KD), petani sawit dan PT DSI di Kabupaten Siak.

Sunardi menerangkan, diatas lahan seluas 8.000 hektar tersebut tidak ada lahan PT Karya Dayun. Namun, PT Karya Dayun hanya sebagai pengelola lahan masyarakat yang bersitipikat hak milik (SHM) seluas kurang lebih 1.300 hektar. Kemudian, milik masyarakat Desa Sri Gemilang seluas kurang lebih 600 hektar dan milik Koperasi Sengkemang sekitar 1.800 hektar. Lalu, kelompok Mempura estimasi sekitar 300 hektar, sedangkan areal kurang lebih sekitar 1.000 hektar merupakan perkampungan dan sebagian merupakan badan jalan.

"Diatas lahan 8.000 hektar tersebut yang dikelola PT KD yang merupakan milik masyarakat yang bersertipikat kurang lebih sekitar 1.300 hektar," papar Sunardi, Jumat (1/9/2023).

Yang patut dicatat, dari total 8.000 hektar itu, lahan yang bisa dikelola oleh PT DSI sesuai keputusan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu seluas 2.369 hektar.

"Itu berdasarkan hasil rekomendasi lahan bebas garapan dari tiga kecamatan yaitu Koto Gasib, Dayun dan Mempura berikut keterangan dan rekomendasi 7 desa pada saat itu," terang Sunardi.

Hal tersebut juga berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN tentang lahan yang dikelola oleh PT DSI  pada tahun 2012. "Dengan masa tenggang waktu peta bidang tersebut selama 5 tahun untuk segera mengurus penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU)," ucapnya.

Tapi, hingga saat ini PT DSI tidak pernah mengurus HGU. Hal ini diperkuat dengan surat yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Riau yang menyebut bahwa PT DSI hingga saat ini belum mengurus HGU.

Dalam surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

Sunardi berharap, kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan serta wakil rakyat agar segera mengambil tindakan dan memberikan solusi terkait areal-areal yang diklaim oleh PT DSI.

"Areal tersebut bukan merupakan areal yang dikelola oleh PT DSI, karena dari awal petani atau masyarakat merupakan pemilik yang sah dan memiliki legalitas. Sedangkan PT DSI hingga saat ini tidak memiliki HGU," bebernya.

Kemudian, terhadap lahan yang milik masyarakat yang sudah memiliki surat-surat yang telah digarap jauh sebelum PT DSI memperoleh izin lokasi, maka sesuai aturan wajib dienclave (dikeluarkan) dari lokasi yang dikelola oleh PT DSI.

"Untuk mendapatkan tanah milik masyarakat jelas aturannya melalui proses ganti rugi, musyawarah maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya tidak sembarangan asal mengklaim, sehingga terjadi konflik sampai hari ini," tuturnya.

Saat ini Kejaksaan Agung RI melalu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lokasi atas nama PT DSI.

"Ini merupakan langkah positif  karena terkait perizinan PT DSI banyak menuai permasalahan-permasalahan yang diduga menyimpang dari ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Ramai diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Zulfi Mursal mengatakan jika PT DSI ingin memberikan data kepada komisi II DPRD Riau. Atas hal itu, pihaknya akan menyambut baik hal itu karena ada data pembanding dengan data masyarakat.

Pasalnya, lahan seluas 13.000 hektar itu bermasalah sekira 8.000 hektar. Sisanya sekitar 5.000 hektar sudah berubah menjadi Tora. Sesuai laporan, dari 8.000 hektar tersebut, 2.000 hektar diantaranya milik PT DSI, 1.000 hektar milik PT Karya Dayun, dan 1.000 hektar milik masyarakat.

"Nah ada yang tersisa 2.000 hektar yang ingin kita ketahui barangnya mana, titik lokasinya mana, makanya kita perlu Peta, perlu titik koordinat barang ada apa tidak? Atau sudah menjadi lahan-lahan yang lain, atau bangunan-bangunan, ini perlu kita cek ke lapangan, kita adu data milik masyarakat dan PT DSI, tapi sesuai dengan titik koordinatnya dari masing-masing pihak baik itu dari Pemkab Siak beserta perangkat-perangkatnya, BPN, PT Karya Dayun, masyarakat dan PT DSI," tuturnya, dikuti GoRiau.

Zulfi dalam pernyataannya juga menegaskan akan berjuang mati-matian membela masyarakat Siak yang berkonflik dengan PT DSI di Kabupaten Siak.

"Kalau masyarakat benar, kita akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan, namun kalau seandainya masyarakat ini salah, ya tentu akan kita luruskan kembali dan mencari bagaimana solusi yang bagus," ucapnya.-dnr