Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lintasan Atletik Sport Center di Kuansing Ditahan


Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:23:32 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lintasan Atletik Sport Center di Kuansing Ditahan

RIAUIN.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (30/8/2023). Ketiga tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuansing tahun 2020.

Dua dari tersangka saat ini telah dijebloskan ke Lapas Kelas II Teluk Kuantan, sementara satu tersangka lainnya telah mendekam di penjara lebih dulu karena tersandung kasus lain.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, para tersangka yakni M selaku Direktur Utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC, Manager PT Ramawijaya.

"Setelah selesai dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus Kuansing menetapkan M, YZ dan IC sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena Penyidik Kejari Kuansing telah memiliki 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Bambang, Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kuansing, lintasan atletik Stadion Utama Sport Center yang dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.579.579.000, telah merugikan keuangan negara dan terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 1.041.946.877,73.

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

"Tersangka M dan YZ ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan dan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan di karenakan telah di tahan dalam perkara lain," pungkas Bambang.-dnr