Tersangka/foto: Humas Polsek Limapuluh RIAUIN.COM - Seorang sekuriti diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di sebuah pos kosong yang terletak di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/8/2023 sekira pukul 05.00 WIB. Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, tersangka atas nama AAB (26 tahun) dibekuk saat bekerja sebagai sekuriti di Gedung Star City Kota Pekanbaru, pada Selasa (22/8/2023).
"Mendapat laporan dari korban, petugas langsung menuju ke Gedung Star City tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Bagus, Rabu (30/8/2023).
Awalnya korban SM (24 tahun) sekira pukul 02.00 WIB dinihari bersama temannya mencari hiburan di Jalan Kuantan Raya. Sekira pukul 04.00 WIB, korban kembali pulang dan menunggu temannya di pelataran parkir.
"Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Kemudian korban pun menyetujui pulang bersama pria tersebut," kata Bagus.
Tetapi, korban dibawa ke pos kosong dan pelaku menyuruh korban untuk masuk. Namun, korban menolak, akibanya pelaku merangkul dan menyeret korban ke dalam pos tersebut. Saat itu korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong.
"Akhirnya korban dapat melarikan diri dibantu oleh warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Limapuluh," bebernya.
Atas perbuatannya, ABB dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.-dnr