Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Ini Dibekuk Polisi


Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:13:04 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Ini Dibekuk Polisi

RIAUIN.COM - Pasangan suami istri (pasutri) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka AF (33) dan RTA (36) dibekuk pada Minggu, (20/8/2022) dini hari WIB.

Polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pelaku dibekuk di dua TKP berbeda yakni di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun," kata Manapar, Jumat (25/8/2023).

Selain menangkap pasangan suami istri ini, turut diamankan AF (27), AZ (22), LDC (25) dan SAF (34). Selain mereka, polisi sedang memburu tersangka lainnya inisial A (DPO).

"Hasil interogasi terhadap tersangka AF, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tsb dari seorang laki laki yang bernama A (DPO)," pungkasnya.-dnr