Sindikat Narkoba Dibekuk, 8,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita Polres Bengkalis


Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:11:14 WIB
Sindikat Narkoba Dibekuk, 8,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita Polres Bengkalis

RIAUIN.COM - Sebanyak 8.613 gram sabu, 16.113 butir pil ekstasi dan 7260 butir pil happy five disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Senin (14/8/2023). Turut diamankan tiga tersangka yakni DI (44 tahun), BP (42 tahun) dan S (46 tahun). Ketiganya berperan sebagai kurir.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkap, ketiga tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Soekarno-Hatta Kita Pekanbaru dan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Petugas mendapat informasi bahwa ada narkotika masuk dari Malaysia berupa dalam jumlah besar melalui perairan Bengkalis dengan tujuan Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Saat itu barang haram itu sudah dibawa ke Pekanbaru ," kata Bimo, Jumat (18/8/2023).

Atas informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Pol Airud, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis melakukan melakukan pengejaran ke Pekanbaru. Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Sukarno Hatta saat berada di dalam mobil innova.

"Dalam mobil dibekuk tersangka DI dan BP, namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku telah mengirim barang tersebut dengan mobil lainnya menuju Kota Medan melewati Tol Pekanbaru-Dumai," ucapnya.

Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Polres Rohil mobil Kijang Innova yang ditumpangi tersangka terlihat melintas dengan kecepatan tinggi. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Tepat di perkebunan karet daerah Banjar XII, koper berisi narkotika dibuang oleh tersangka. "Koper berisi sabu tersebut berhasil ditemukan, sedangkan mobil tersebut ditemukan dalam hutan dan ketiga tersangka sudah melarikan diri," tuturnya.

Kemudian, pada Selasa (15/8/2023) tim gabungan berhasil mengamankan tersangka S yang merupakan pengemudi mobil tersebut dan tersangka BP.

"Pengakuan tersangka BP, ini merupakan pengiriman kedua. Pengiriman pertama mereka berhasil membawa  7 Kg sabu dengan upah Rp 50 juta. Sementara satu tersangka atas R berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO," kata dia

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.-dnr