HPT Batang Lipai Siabu RIAUIN.COM- Hari ini 17 Agustus 2023, tepat 78 tahun Indonesia merdeka. Merdeka dari bentuk segala macam penjajahan.
Kabupaten Kuantan Singingi merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia malah menghadapi penjajahan gaya baru. Dimana, ribuan hektar lahan perkebunan lebih di kuasai pemilik modal alias cukong.
Mirisnya lagi, pemilik modal telah merubah fungsi kawasan HPT maupun hutan lindung untuk dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan yang jelas.
Misalnya yang terjadi di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan dan kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh areal Kecamatan Pucuk Rantau.
Dikawasan ini, ribuan hektar telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat seakan tak berdaya menghadapi gempuran penjajahan gaya baru para pemilik modal tersebut.
"Bila ini fakta yang terjadi, maka ini menunjukkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak bekerja baik, karena hakekat dari perizinan adalah sebagai istrumen pengatur, memberi batas dan pengendali atas tindakan subjek hukum di bidang perkebunan," kata Akademisi Riau Zul Wisman SH MH saat berdiskusi dengan riauin.com tentang kemerdekaan Indonesia ke 78 hari ini.
Dan apabila berizin, maka aspek lingkungan dan peningkatan pendapatan daerah dapat berlangsung secara baik.Maka langkah cepat yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum secara administrasi, menghentikan segala kegiatan usaha tersebut dan mengharuskan subjek hukum tersebut untuk mengurus perizinannya.
"Dan tentu itu harus dipetakan berdasarkan kewenangan yang ternyatakan dalam lampiran UU Pemda. Saya kira ini tak bisa dibiarkan berlarut- larut," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan nomenklaturnya, HPT, satu kawasan yang harus berada di luar kawasan hutan lindung. Konsep dasarnya adalah produksi tebang pilih dalam rangka menjaga dan penopang kawasan hutan. Dan hal ini telah diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi ada aturan main yang tegas dalam HPT ini," paparnya.
Terkait hutan lindung, adalah kawasan yang harus dilestarikan secara ekologis, maka segala bentuk perambahan yang dilakukan di dalam kawasan hutan, merupakan satu tindak pidana.
"Maka siapapun pelakunya, apakah perseorangan atau badan hukum harus di tindak tegas. Maka setiap Instansi yang berwenang harus turun dan saling berkoordinasi dalam menjaga kawasan ini," pintanya.
Selain itu, peran serta masyarakat harus semakin ditingkatkan. Laporkan setiap aktivitas perambahan yang terjadi. Ini akibat pembiaran oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat dalam konteks pengawasan yang rendah.
Pengawasan masyarakat: mungkin juga itu dipengaruhi oleh lemahnya pengetahuan tentang HPT, jadi terkait HPT ini adalah satu kawasan yang harus memenuhi persyaratan tertentu, dan HPT hanya dalam hal pemanfaatan hasil hutan kayu baik di area tanaman rakyat atau tanaman industri.
*Dan HPT wajib terpisah dari kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan buru dan pelestarian kawasan hutan itu tegas dinyatakan dalam UU," ujar Dosen Hukum Tata Negara ini menerangkan.
Apabila ini tidak dipatuhi, maka wajib penegakan hukum itu dilakukan, baik dalam dimensi administrasinya maupun dalam dimensi pidananya.
Tidak hanya itu, Pemda Kuansing juga tidak berdaya menghadapi pemilik modal yang bergerak di bidang pertambangan. Semakin hari usaha pertambangan tumbuh subur, semakin banyak pula usaha pertambangan yang tidak memiliki izin.
Sejak perizinan penambangan galian C, tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, karena pemerintah pusat melakukan perubahan atas UU Minerba.
"Ini yang kita sesalkan. Dengan mengembalikan kewenangan itu pada pemerintah pusat, tentu kerusakan lingkungan (terutama DAS) semakin marak terjadi," ucapnya.
Dan penegakan hukum tebang pilih serta tak berkelanjutan tak akan membumihanguskan aktifitas penambangan ilegal tersebut.
"Jadi daerah sangat dirugikan dalam hal penarikan kewenangan tersebut. Maka saya kira, pemerintah ousat serahkan kembali kewenangan itu pada daerah, tepatnya pada pemerintah kabupaten/kota untuk merencanakan, mengatur pemanfaatan dan pengendalian penambangan galian c ini. Sehingga Kuansing tidak lagi terbelenggu aturan pusat," tuturnya.- hen