Polisi Usut Kasus Pemuda Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing


Senin, 14 Agustus 2023 - 13:19:25 WIB
Polisi Usut Kasus Pemuda Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

RIAUIN.COM - Buntut dugaan pelecehan bendera merah putih yang dilakukan seorang pekerja pabrik sawit di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terus menjadi sorotan publik.

Saat ini, pelaku RHS (22) telah ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya telah diambil alih oleh Polres Bengkalis dari Polsek Pinggir. RHS juga sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis sejak diamankan pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan, kasus itu bermula dari beredarnya video amatir yang di dalamnya RHS diduga telah menyematkan atau memasang bendera merah putih di leher seekor anjing, pada Rabu (9/8/2023) lalu di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itu pun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian membuat laporan ke Polsek Pinggir," kata Bimo, Senin (14/8/2023).

Menerima laporan dari Basri, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan RHS guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga marah atas viralnya video tersebut," ucapnya.

Usai diamankan, RHS mengakui perbuatannya dan membuat klarifikasi untuk meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. "Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan kepada RHS. "Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang semangat patriotisme dan nasionalisme," lanjutnya.

Atas perbuatannya, RHS diancam pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara," pungkasnya.

Senada dengan Bimo, Camat Pinggir Zama Rico menuturkan bahwa penanganan kasus itu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekitar. “Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaran," tuturnya.

Dia berharap, kesadaran masyarakat sebagai warga negara yang baik dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme demi menjaga keamanan dan ketertiban.-dnr