RIAUIN.COM - Satu tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Rabu, (2/8/2023). Tersangka FEP (37) dibekuk di Jalan Labersa Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, dari tersangka FEP disita barang bukti 2,7 gram sabu dan satu butir ekstasi.
"Tersangka merupakan pengedar sabu dan ekstasi. Saat ditangkap dan digeledah, tersangka mengaku barang haram itu merupakan miliknya," kata Dodi, Senin (7/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr