Kasus 3 Pekerja PT PPLI Tewas dalam Tangki Limbah di Rohil Segera Disidangkan


Rabu, 26 Juli 2023 - 15:57:26 WIB
Kasus 3 Pekerja PT PPLI Tewas dalam Tangki Limbah di Rohil Segera Disidangkan Gedung Kejati Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyatakan berkas perkara Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) atas nama Harry Rahmady lengkap (P-21).

Harry Rahmady pun telah menjalani proses tahap 2 yang dilaksanakan pada Jumat (21/7/2023) kemarin di Kejati Riau.

"Benar telah dilaksanakan tahap 2 dan berkas perkaranya sudah P-21," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskan Martinus Hasibuan, tersangka atas nama Harry Rahmady saat ini sudah diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan menunggu jadwal sidang di pengadilan.

"Tersangka atas nama Harry Rahmady sudah diserahkan pada Jumat kemarin oleh Polda Riau dan saat ini menunggu jadwal sidang," lanjut Martinus.

Senada dengan Martinus, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin juga membenarkan proses kasus Harry Rahmady sudah lanjut ke tahap 2.

"Pada hari Jumat kemarin sudah lanjut ke tahap 2 di Kejati Riau," kata Kombes Hery Murwono.

Diketahui, hingga saat ini Harry Rahmady sudah 63 hari ditahan paska ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/5/2023) lalu oleh Ditkrimum Polda Riau.

Harry dijadikan tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas kematian tiga pekerja PT PPLI dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat, (24/2/2023) lalu.

Harry dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kejadian kecelakaan kerja tersebut terjadi saat sejumlah pekerja sedang istirahat Jumat di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Korban yang tewas dalam tangki limbah tersebut adalah Person Managing Control of Work, Hendri; Operator Dewatring, Ade; dan Operator Evaporator, Dedy.

Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah memberikan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan tersebut berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, dan diserahkan di Klapanunggal Bogor pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Rohil telah menjatuhkan vonis kepada supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat, (10/3/2023) lalu.

Dalam sidang tersebut, Harry terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.