PASIRPENGARSIAN, Riauin.com - Komisi I DPRD Rokan Hulu (Rohul) meminta Pemerintah Kab.Rohul menindak lanjuti IMB PT Padasa Enam Utama (PEU) Kecamatan Kabun yang belum di urus. Hal ini terungkap saat Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD kamis (7/9) sore.
Rombongan Katua Komisi I Mazril, didampingi wakil ketua Zulfahmi, Sekertaris Adam Syafaat MA. IRK Anggota Yulikah SE, MM. Amron Rosadi dan H. Abu Bakar yang disambut oleh Administratur bersama jajaran staf perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tersebut.
Pada pertemuan yang dilaksanakan lebih kurang 2 jam itu. Mazril menanyakan secara rinci terkait izin perusahaan yang harus dipenuhinya..
Namun sesuai pengakuan perwakilan pimpinan perusahaan, bahwa masih ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum di urus oleh mereka. Namun dirinya tidak menyebutkan apa nama bangunan yang belum ada izin IMB tersebut.
Hal ini menjadi tanda tanya bagi seluruh anggota yang hadir.kok perusahaan yang sudah beroperasi beberapa tahun ini masih ada bangunannya yang belum memiliki IMB.
Sementara pengurusan IMB setiap Perusahaan itu adalah suatu masukan PAD Pemerintah,"Kalau perusahan besar saja tidak kantongi IMB,apalagi perusahaan kecil,"Ungkap masril.
Untuk itu Masrul yang juga didampingi para anggotanya meminta Dinas Badan pendapatan Daerah Rohul untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut sehingga tidak ada satu Perusahaan pun yang tidak memiliki IMB,di Rohul.
"Kami meminta pihak pemerintah khusus perzinan untuk menindak lanjuti masalah IMB PT. PEU tersebut,"tegas Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril.(yus)