Anggota Polisi di Rohil Dipatsus Usai Ketahuan Kerja Sama Timbun BBM


Selasa, 25 Juli 2023 - 16:21:20 WIB
Anggota Polisi di Rohil Dipatsus Usai Ketahuan Kerja Sama Timbun BBM Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono

RIAUIN.COM - Anggota Polisi berpangkat Aipda inisial M dipatsus selama 30 hari atas dugaan telah menyediakan tempat usaha bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Aipda M merupakan Bhabinkamtibmas di Polres Rokan Hilir (Rohil).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono membenarkan bahwa yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM tersebut merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Rohil. Saat ini M telah diberikan penempatan kusus (Patsus).

"Anggota kita saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan di Polres Rokan Hilir.  (yang bersangkutan, red) telah dimasukkan ke penempatan kusus atau Patsus selama 30 hari," kata Hery Murwono, Selasa (25/7/2023).

Atas kasus dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut, M terancam sanksi disiplin karena telah melanggar kode etik Polri.

"Pasti akan diberikan tindakan disiplin dan seterusnya. Anggota tersebut sudah melakukan tindakan melanggar disiplin keanggotaan," lanjut Hery.

Terpisah, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami adanya unsur pidana dan pelanggaran kode etik oleh Aipda M.

"Dua-duanya, kode etik iya pidana iya. Yang jelas pidananya juga jalan, nggak ada alasan," tegasnya Senin (24/7/2023).

Dalam kasus ini, Polres Rohil juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.

"Tiga saksi telah diperiksa, hari ini (Senin, red) akan ada panggilan saksi lagi. Dia (Aipda M) hanya menyediakan tempat," kata Andrian.

Dari investigasi yang dilakukan oleh Polres Rohil pada Kamis (20/7/2023) di komplek Perumahan PT Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan Balam Jaya, belakangan diketahui usaha tesebut merupakan milik seorang warga bernama Junaidi (30).

Di lokasi penimbunan, polisi menyita 5 drum warna merah berisikan BBM jenis Pertalite, 1 unit Suzuki Carry, 48 buah drum, 4 buah tangki, dan 19 jeriken.

"Saat ini Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 55 juncto pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas Andrian.