RIAUIN.COM - Petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura melaporkan pimpinan PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Selasa (25/7/2023).
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku kuasa pemilik kebun Muhammad Dasrin dan kawan-kawan menjelaskan, pihaknya melaporkan pimpinan PT DSI atas dugaan praktek mafia tanah.
"Laporan dugaan pelaku mafia tanah di wilayah kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura. Saat ini yang kami laporkan adalah pimpinan PT DSI bersama dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," kata Sunardi.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan soal pelaksanaan Constatering dan Eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu yang ternyata objeknya keliru.
"Sebagaimana dapat dilihat melalui peta yang telah kita dapatkan berdasarkan peninjauan lapangan ketika sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Ternyata lokasi atau objek itu benar-benar terpisah atau tidak di dalam izin milik PT DSI. Ini merupakan kekeliruan yang sangat besar," bebernya.
Sunardi berharap, dengan adanya laporan tersebut Kejari Siak segera mengambil langkah hukum.
"Dalam hal ini atas laporan yang kami antarkan ke Kejari Siak mudah-mudahan segera diproses dan para pihak yang terlibat di dalamnya segera dilakukan proses hukum oleh Kejari Siak," pungkas Nardi.
Perlu diketahui, di areal tersebut terdapat lahan warga yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Tanah milik masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura diklaim oleh PT DSI yang dahulu sebagai pemegang SK Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 Hektar. Kemudian areal pelepasan kawasan tersebut tidak dikelola PT DSI serta menjadi tanah terlantar dan peruntukkannya tidak lagi sesuai dengan RTRW Kabupaten Siak," beber Sunardi.
Lalu, perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya dari rongrongan PT DSI terus berlanjut ke PTUN di Jakarta. Perjuagan itu akhirnya membuahkan hasil.
Izin pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 telah diperintahkan oleh PTUN Jakarta untuk dicabut.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," ucap Sunardi sambil membacakan amar putusan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 36.974.000.
Perlu diketahui, setelah pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau resmi menjadi Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis.-dnr