Dituduh Palsukan SKT, Petani Sawit di Siak Mengadu ke Komisi II DPR RI


Senin, 10 Juli 2023 - 22:25:58 WIB
Dituduh Palsukan SKT, Petani Sawit di Siak Mengadu ke Komisi II DPR RI Rivaldi Juanda memperlihatkan SKT asli yang ditandatangani Syamsuar di Ruang Lounge Komisi II DPR RI/foto:dnr

RIAUIN.COM - Perwakilan masyarakat Desa Sri Gemilang Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak mengadukan nasibnya ke Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (10//7/2023).

Masyarakat meminta keadilan terhadap lahan seluas kurang lebih 560 Hektar di Desa Sri Gemilang yang terdiri dari 260 SKT tahun 1995 itu karena diserobot oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Rivaldi Juanda, salah satu perwakilan masyarakat pemilik lahan di Koto Gasib menyebut, lahan seluas 560 hektar itu awalnya merupakan kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan pulp di Riau yang menanam pohon akasia.

"Setelah dua kali panen lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat. Usai dikembalikan, saat itu masyarakat mulai menggarap tanah dengan menanam kelapa sawit," kata Rivaldi.

Lalu, seiring berjalannya waktu muncul PT DSI yang mengatakan lahan tersebut adalah kawasan milik mereka dan menyebut SKT milik warga adalah palsu.

Dijelaskannya, SKT yang disebut palsu itu sebagian ditandatangi oleh Camat Siak kala itu dijabat oleh Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau. Dengan alasan itu PT DSI menggugatnya ke Pengadilan Negeri Siak.

"Surat tanah tahun 1995 yang ditandatangani Camat waktu itu Pak Syamsuar yang sekarang menjabat Gubernur Riau itu dianggap palsu oleh pihak PT DSI. Seharusnya, kalau surat kami palsu, yang ditangkap pertama itu bukan kami. Yang menandatangani disini Kepala Desanya Abdul Kasah, Camatnya Syamsuar, seharusnya dipertanyakan atau diperiksa mereka dulu, bukan kami," kata Rivaldi.

Sambil berlinang air mata Rivaldi menjelaskan, akibat tudingan pemalsuan itu, ayahnya telah dijebloskan ke penjara karena dilaporkan telah memalsukan surat.

"Sampai kami menjadi korban, ayah saya sudah masuk (penjara) gara-gara dituduh pemalsuan surat. Sedangkan pihak PT DSI sampai saat ini tidak pernah menunjukkan bukti surat kepemilikan atas tanah tersebut," ungkap Rivaldi.

Di Pengadilan Negeri Siak, kata Rivaldi, sidang tuntutan terhadap ayahnya yang dimulai pada Februari 2023 lalu, hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Di persidangan dari awal sampai akhir, kalau surat kami palsu, mana punya kalian yang asli, tolong ditunjukkan. Sampai persidangan selesai PT DSI tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Namun pihak pengadilan tetap memutuskan surat kami palsu. Ayah saya divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap kepada Komisi II DPR RI khususnya Panja Mafia Tanah agar menindaklanjuti kasus ini sampai adanya titik terang.

"Kepada siapa lagi kami mengadu dan meminta keadilan? Pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, tak ada lagi mempertimbangkan ini semua tetap menyatakan surat kami palsu. Komisi II DPR RI, tolong ditindaklanjuti mengenai masalah ini, mafia tanah ini sudah terlalu lama. Pandangan kami masyarakat umum, PT DSI ini kayak nggak tersentuh hukum, mau melapor kemanapun kami ndak digubris," ungkapnya.

Dia juga berharap agar Komisi II DPR RI khususnya Panja Mafia Tanah agar mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin PT DSI.

"Saya bermohon kepada DPR RI untuk segera mencabut izin PT DSI. Karena DSI ada disitu bukan untuk mensejahterakan masyarakat, malah menyengsarakan masyarakat yang ada di daerah," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ongku P Hasibuan usai RDP menjelaskan, Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil PT DSI untuk dimintai keterangan.

"(Kemungkinan, red) ada, sangat mungkin. Kita mau lihat laporan tidak hanya satu pihak saja. Laporan masyarakat akan kita lihat, tindaklanjutnya apa nanti berdasarkan rekomendasi mereka (Panja Mafia Tanah). Apakah kita akan memanggil perusahaannya atau kita butuh kroscek ke lapangan," kata Ongku, usai Rapat Gelar Pendapat dengan perwakilan petani sawit di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI.

Ongku merasa kecewa, sebab setiap permasalahan hukum antara PT DSI dengan masyarakat selalu dimenangkan oleh perusahaan itu.

"Kita merasa kecewa sekali, masalah hukumnya mulai dari tingkat PN, PT, MA, bahkan PK menang lagi dia (PT DSI, red) kan. Ini luar biasa dimana sih permasalahannya, kita belum tau. Kita belum punya kesempatan dengan menteri mengenai ini, nanti kita akan upayakan, karena permasalah tanah ini tidak sederhana," pungkas Ongku.-dnr