Afriandi Andika SH MH/Foto: istimewa RIAUIN.COM - Oknum penyelidik atau penyidik pembantu di Polsek Bukit Raya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus Laporan Polisi Nomor LP/138/K/II/2023/Riau/Resta PKU/Sek.B Raya tanggal 13 Februari 2023.
Kuasa terlapor Helmiawati dari Kantor Hukum Afriandi Andika SH MH and Associates menjelaskan, pihaknya telah melaporkan oknum penyidik di Polsek Bukit Raya karena diduga sewenang-wenang terhadap kliennya.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan, setalah dilaporkan ke Bid Propam baru SPDP diberikan," kata Andika, Jumat (7/7/2023).
”Yang kami terima adalah surat penangkapan terhadap klien kami sekaligus BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red). Anehnya lagi, BAP tersebut diprint tanpa tanda tangan Kapolsek dan penyidik dan stempel Polsek Bukit Raya,” sambungnya.
Menurut Afriadi Andika, kasus yang menimpa kliennya dengan pelapor Nasrul Chan sebenarnya bisa mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Apalagi, kliennya sudah bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp8 juta.
"Mestinya, pihak penyidik Polsek Bukit Raya melakukan Restorative Justice (RJ). Tetapi itu tidak dilakukan. Tiba tiba saja dari pihak Nasrul Chan meminta Rp70 juta, yang bagi kliennya sangat berat," tuturnya.
Soal laporan di Bid Propam, kata Andika, laporan dengan nomor 15/SPPP/AA&A/VI/2023 itu sudah diserahkan pada 15 Juni 2023 kemarin.
Terhadap laporan itu, kliennya sudah memenuhi panggilan pada Selasa (04/07/2023) kemarin untuk tindak lanjut kasus yang menimpa dirinya.
"Klein kami berterima kasih kepada Bid Propam Polda Riau yang telah menerima dan menanggapi laporan kami, saya sangat mengapresiasi," katanya.
Terpisah, Kapolsek Bukti Raya, AKP Syafnil buka suara terkait adanya laporan ini.
"Tidak benar ada penyidik Polsek Bukit Raya di laporkan ke Bid Propam. Saya sendiri saja ditanya bingung penyidik mana yang dilaporkan dan terkait masalah apa," katanya.-dnr