Polda Riau/foto:dok. Riauin RIAUIN.COM - Kasus Bripka BA hingga saat ini masih belum jelas. Bripka BA diduga menerima uang Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba.
Dari informasi yang beredar, setelah Bripka BA menjalani penempatan khusus (Patsus) kini di mutasi ke Polda Riau. Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. Bimo mengatakan Bripka BA sudah dimutasi ke Polda Riau.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Riau," katanya, Selasa (4/7/2023) seperti dikutip Riauonline.
Soal kelanjutan kasus Bripka BA, AKBP Bimo menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Propam Polda Riau.
"Silahkan tanyakan kasusnya ke Propam Polda Riau," tegas Bimo.
Sementara, Kabid Propam, Kombes Pol Johanes Setiawan ketika dikonfirmasi terkait mutasi Bripka BA ke Polda Riau, memilih bungkam. Pesan sejak Rabu (5/7/2023) sudah terkirim dan tak kunjung dibalas.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bengkalis diduga menerima uang Rp 2,6 miliar dari keluarga terdakwa kasus narkoba.
Dalam kasus tersebut juga menyeret seorang jaksa wanita yang merupakan istri Bripka BA berinisial SH.
Bripka BA telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan KUHAP berlaku," kata Nandang beberapa waktu lalu.
Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis.-dnr