Istri Tersangka Korupsi Lahan Embarkasi Haji Diperiksa Jaksa


Jumat, 08 April 2016 - 07:10:43 WIB
Istri Tersangka Korupsi Lahan Embarkasi Haji Diperiksa Jaksa ilustrasi 
SETELAH memeriksa tiga saksi dalam dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa istri NV, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita memeriksa istri tersangka NV, untuk mengetahui kemana aliran dana korupsi pengadaan lahan embarkasi haji ini. Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi. Itulah sebabnya kita ingin mendengar keterangan langsung dari istri saudara NV,'' ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis

NV atau Nimron Varasian telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi yang merugikan negara hingga 8,3 miliar ini.  

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Hotma Rahmawati, Firdaus dan Damsir. Mereka merupakan pemilik tanah yang masuk dalam lahan pembangunan embarkasi.
     
Menurut Rachmad, ketiga saksi itu merupakan saksi fakta untuk melengkapi berkas tersangka Nimron Varasian atau NV.
     
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Abdul Latif, serta dua saksi lainnya, yakni Yendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Devi Rizaldi. Nama terakhir, saat kegiatan pengadaan lahan dilakukan, menjabat sebagai salah seorang Kepala Bagian di Setdaprov Riau, serta mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus.
      
Dalam kasus dugaan korupsi itu, selain NV, penyidik juga telah menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka. Guntur merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.
     
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
      
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
      
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
       
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(ria)