Audiensi Petani Sawit 'Kodam' Siak dan Gubri, Ternyata Syamsuar Pernah Tolak PT DSI


Selasa, 27 Juni 2023 - 20:49:36 WIB
Audiensi Petani Sawit 'Kodam' Siak dan Gubri, Ternyata Syamsuar Pernah Tolak PT DSI

RIAUIN.COM - Gubernur Riau (Gubri) , Syamsuar ternyata pernah beberapa kali menolak permohonan perpanjangan izin lokasi yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Hal ini terungkap  usai digelarnya pertemuan perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak, yakni Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) dengan Gubri Syamsuar, Selasa (27/6/2023).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku yang dikuasakan petani 'Kodam' tersebut mengungkapkan, permohonan perpanjangan izin lokasi itu ditolak ketika Gubri Syamsuar yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Siak periode 2011-2016 dan periode 2016-2019 lalu.

"Sewaktu Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat Bupati Siak, beberapa kali pihak PT DSI mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi, namun Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan izin lokasi tersebut karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan program kemitraan bersama masyarakat sehingga Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan terhadap izin lokasi tersebut," kata Sunardi.

Dibeberkan Sunardi, pertemuan itu digelar untuk membahas konflik antara masyarakat yang merupakan petani sawit di ketiga kecamatan tersebut yang akhir-akhir ini bersengketa dengan PT DSI.

"Tadi sudah kami paparkan secara gamblang kepada Gubri, dan pada prinsipnya Gubernur memberikan apresiasi dan berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan tentunya melibatkan pihak-pihak terkait," beber Sunardi.

Pada pertemuan tersebut, petani sawit 'Kodam' menyampaikan bahwa pada 30 Mei 2023 lalu, warga juga telah menerima surat resmi dari Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Isinya bahwa PT DSI sampai hari ini belum mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya PT DSI belum ada melakukan proses pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Gubri Syamsuar memberikan pandangan terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.

"Sehingga pandangan dari Pak Gubernur sendiri, kalau perusahaan yang belum memiliki HGU lalu mengambil hak atau lahan masyarakat sama dengan perampokan," ucap Sunardi mengutip pendapat Gubri.

Untuk diketahui, BPN Riau telah menerbitkan Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023. Poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.-dnr