Dua Pelaku Perambah Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan Dibekuk


Selasa, 27 Juni 2023 - 12:52:40 WIB
Dua Pelaku Perambah Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan Dibekuk Tersangka perambah hutan di TN Tesso Nilo Pelalawan/foto:dnr

RIAUIN.COM - Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera menangkap dua orang tersangka yang diduga pelaku perambah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada Sabtu, (17/6/2023).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut, kedua tersangka yakni TMM (40) dan RD (29) diamankan di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau

Dari pelaku Tim Gabungan Gakkum LHK juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat dan 1 unit sepeda motor.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Subhan, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini.

Kata dia, operasi pengamanan hutan gabungan oleh personel Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA Riau, berhasil menangkap pelaku TMM dan 1 unit sepeda motor. Kemudian pelaku R yang sedang mengoperasikan alat berat dalam kawasan Hutan Konservasi TNTN.

Sustyo juga menambahkan, terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TNTN.

"Untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TNTN, yang merupakan habitat dari satwa liar Gajah dan Harimau Sumatera.

Kedua pelaku dijerat UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Perlu diketahui, sejak 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

Pengungkapan kasus TNTN yaitu 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat ekskavator.

"Sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 hingga 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah," pungkasnya.-dnr