RIAUIN.COM - Setelah 68 hari tak bertugas sebagai anggota Polri Bripka Andry Darma Irawan terancam dipecat. Saat ini Bripka Andry telah menjalani Patsus selama 21 hari kedepan usai menyerahkan diri pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dia datang ke Propam Polda Riau dengan mengenakan seragam Brimob lengkap, dan tidak didampingi siapapun. Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung menjalani Patsus selama 21 hari, akan menghadapi sidang kode etik di Propam Polda Riau.
“Bripka Andry dilakukan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari sebelum menjalankan sidang kode etik,” kata Kombes Nandang.
Bripka Andry bisa saja dipecat karena perbuatannya. Namun, hal itu akan ditentukan oleh Tim Komisi Kode Etik yang akan mengadili Andry.
"Hukumannya itu hasil putusan sidang yang menentukan. Maksimalnya tentunya bisa saja komisi kode etik ini memutuskan yang terberat PTDH, meskipun yang ringannya juga ada, permintaan maaf dan lainnya. Tetapi kami serahkan kepada komisi kode etik yang ditunjuk oleh Kapolda Riau," beber Nandang.
Sebelumnya Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait cuitannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta. Bid Propam Polda Riau juga menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total Rp650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.
Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau, di Patsus. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat.-dnr