Ditetapkan DPO, Bripka Andry Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bid Propam Polda Riau


Selasa, 27 Juni 2023 - 07:09:12 WIB
Ditetapkan DPO, Bripka Andry Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bid Propam Polda Riau

RIAUIN.COM - Bripka Andry Darmairawan akhirnya menyerahkan diri ke Propam Polda Riau, Senin (26/6/2023). Bripka Andry menyerah setelah 68 hari mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin pagi sekira pukul 06.30 WIB ke Mapolda Riau.

"Saat ini Bripka Andry di Patsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau," kata Kombes Nandang.

Dari hasil penyelidikan dari Bid Propam dan Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

"Ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bid Propam Polda Riau," pungkasnya.

Sebelumnya Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta. Bid Propam Polda Riau juga menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total Rp650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.

Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau, di Patsus. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat.-dnr