Massa F SPTI Demo di Kantor Gubernur Riau, Sebut Hasil Musdalub di Jakarta Ilegal


Senin, 26 Juni 2023 - 13:28:01 WIB
Massa F SPTI Demo di Kantor Gubernur Riau, Sebut Hasil Musdalub di Jakarta Ilegal Ketua DPD F-SPTI Provinsi Riau, Daud Sihaloho (tengah)/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ratusan massa dari DPD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) KSPSI Provinsi Riau melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (26/6/2023).

Ditemui di lokasi unjuk rasa, Ketua DPD F-SPTI Provinsi Riau, Daud Sihaloho SH mengungkapkan, dalam aksi ini pihaknya menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak ikut campur dan mengintervensi kepengurusan DPD F-SPTI K-SPSI yang saat ini, karena telah terjadi dualisme kepemimpinan paska Musdalub yang dilaksanakan di Jakarta.

"Disnakertrans Riau melakukan keberpihakan dengan hanya mengejar surat-surat dari Dirjen PHI dan melakukan komunikasi seakan-akan mengintervensi Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten untuk melayani kepengurusan dari DPC F-SPTI kota yang diterbitkan SK-nya oleh Kasten Harianja, ini yang menjadi persoalan," ucapnya.

"SK-nya sudah terbit, ini yang menimbulkan keresahan dan sampai mau mengakar ke unit-unit dengan jalan menyerobot ke unit kami yang sah dan memiliki ketentuan payung organisasi," sambung dia.

Dibeberkan Saud, hasil kepengurusan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu, sangat bertentangan dengan AD/ART organisasi F-SPTI.

"Kepengurusan hasil Musdalub yang dilaksanakan di Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pasal 23 AD/ART F-SPTI (sesuai) hasil Munas VI pada masa kepemimpinan Surya Bakti Batubara," kata Saud.

Kata Saud, hasil Musdalub yang benar menurut konstitusi organisasi adalah Munaslub yang diselenggarakan di Provinsi Riau yang saat ini dipimpin oleh M Nasir.

"Kasten Harianja kalau menurut saya tanpa mengurangi rasa hormat itu Musda abal-abal, dilaksanakan di Jakarta. Kenapa tidak di Riau? Musda itu kan harus di daerah masing-masing, bukan di Jakarta. Kalau even nasional boleh di seluruh Indonesia," ujar Saud.

Saat diselenggarakannya Musdalub di Jakarta itu, Daud menyebut semua DPC di kabupaten/kota menolak untuk hadir.

"Karena apa yang dilakukan itu diluar aturan organisasi F-SPTI sehingga (DPC) tidak berkenan untuk menghadiri," beber Saud.

Saud kembali menegaskan, terkait kepengurusan DPD F-SPTI K-SPSI yang saat ini digawangi Kasten Harianja adalah tidak sah atau ilegal.

"Sudah jelas itu tidak sah, tidak memenuhi konstitusi organisasi dalam AD/ART pasal 23," jelasnya.

Makanya, untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan ini, DPD F-SPTI K-SPSI Riau yang dipimpin M Nasir sedang menyusun gugatan ke Pengadilan.

"Seakan-akan pihak Kasten Harianja dan Imelda Samsi dan SK-SK turunannya di kabupaten/kota memiliki legal standing. Kami DPD F-SPTI telah menyusun untuk mengajukan gugatan minggu depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Saud.

"Tentu kita yang merasa terganggu dan dirugikan. Kita harus melakukan upaya hukum supaya ada kepastian hukum dan kita berpotensi akan lolos, hanya menunggu prosesnya saja," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC F-SPTI Pekanbaru, Chandra Asya menambahkan bahwa Musdalub yang diselenggarakan oleh Kasten Harianja dan kawan-kawan itu tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

"Karena apa? Mereka melaksanakan Musdalub saja tidak bisa di Riau, tidak bisa di Pekanbaru, bagaimana mau bekerja? DPC kabupaten/kota se-Provinsi Riau hanya satu yang ikut. Itu pun SK-nya sudah dibekukan oleh Pak Saud," tambahnya.

Hasil Musda, Muscab dan Munas yang sah itu, kata Chandra disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta.

"Kami sudah memenuhi. Munas yang kami selenggarakan di Labersa, dihadiri 15 PD Provinsi se-Indonesia. Kami harap Gubernur Riau dan Kepala Dinas Disnakertrans Riau tidak melakukan intervensi terhadap organisasi F-SPTI," tuturnya.-dnr