Anggota DPRD Meranti yang Kembalikan Mobil Dinas Baru Separuh


Rabu, 06 September 2017 - 10:45:20 WIB
Anggota DPRD Meranti yang Kembalikan Mobil Dinas Baru Separuh
SELATPANJANG, Riauin.com - Sebagian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengembalikan mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada mereka.

Pengembalian mobil dilakukan sejak pekan lalu setelah dikeluarkannya PP Nomor 18 tentang Hal Keuangan dan Administratif yang menyebutkan mereka memiliki hak tunjangan transportasi.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan, mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD sudah mengembalikan mobil dinas dengan menyerahkan kunci ke Sekretariat DPRD, namun sebagian mobil tidak berada di tempat, melainkan banyak terparkir di Pekanbaru dan Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

"Semua mobil dinas sudah dikembalikan, ada juga yang sudah mengembalikan kunci, namun mobilnya masih di luar daerah," kata Fauzi Hasan, Selasa (5/9/2017).

Walaupun sebelumnya sudah ada surat edaran dari Sekretaris DPRD terkait pengembalian mobil dinas, namun sampai saat ini masih ada juga anggota DPRD yang belum memiliki kesadaran untuk mengembalikannya.

Dari pantauan, hanya 10 unit kendaraan dinas saja yang terparkir di Sekretaris DPRD, sebagian kondisinya pun terlihat rusak, dimana kacanya terlihat pecah-pecah.

Sebagai gantinya, anggota DPRD akan mendapatkan uang transportasi, untuk nominal besaran uang transportasi yang akan diterima masing-masing dewan per bulan belum diketahui, karena masih menunggu keluarnya Perda.

"Untuk besaran uang transportasi yang akan diterima anggota DPRD masih belum tahu, itu nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata ketua DPRD itu lagi.

Dia mengatakan, untuk mobil pinjaman yang telah dikembalikan ini rencananya akan dikembalikan ke bagian aset pemerintah daerah Kepulauan Meranti. Mobil dinas tersebut kabarnya akan dilelang.

Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM mengatakan, penerbitan Perbup terkait tunjangan transportasi dewan masih menunggu hasil evaluasi Perda oleh Provinsi Riau.

"Kita harus menunggu hasil evaluasi Perda dahulu sebelum diterbitkan Perbupnya," ujar Yulian Norwis, Selasa (5/9/2017).

Menurut Yulian Norwis, saat Pemkab Meranti telah mempersiapkan tunjangan tranportasi anggota dewan.

Namun, penentuan besaran tunjangan tranportasi tersebut harus berdasarkan rekomendasi tim appraisal.

"Tim appraisal yang mengkaji berapa besaran tunjangan tranportasi yang sesuai untuk anggota dewan di Meranti," ujarnya.

Dijelaskan Yulian, tunjangan tranportasi tersebut sebagai pengganti ditariknya mobil dinas anggota dewan.

"Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak dewan, anggota dewan tidak lagi diberi mobil dinas," ujarnya.

Adapun mobil dinas yang dipinjamkan kepada anggota DPRD Kepulauan Meranti berjumlah sebanyak 30 unit masing masing 27 unit untuk anggota dan 3 unit lainnya untuk ketua dan wakil DPRD.(hrc)