Foto: screenshoot RIAUIN.COM - Dua belas calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan satu orang tersangka diamankan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (16/6/2023).
Rencananya, 12 calon PMI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Dumai. Seorang tersangka yang turut diamankan berinisial RA (29) yang merupakan jaringan Herman Aceh (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Calon PMI itu dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai. Dari informasi tersebut Tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata Nandang, Sabtu (17/6/2023).
Di dalam hutan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 orang pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar. 12 calon PMI ilegal itu 10 diantaranya dewasa yang terdiri dari 5 laki-laki, 5 perempuan beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.
"Hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh dimana peran RA (29) sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," kata Kombes Nandang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," pungkas Nandang.-dnr