Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Riau, 9 Tersangka dan 39 Calon PMI Ilegal Diamankan


Selasa, 13 Juni 2023 - 13:39:45 WIB
Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Riau, 9 Tersangka dan 39 Calon PMI Ilegal Diamankan Kabid Humas Polda Riau menginterogasi tersangka TPPO/foto:Humas Polda Riau

RIAUIN.COM - Polisi kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Operasi TPPO yang dilaksanakan sejak 5 hingga 11 Juni 2023 ini berhasil mengungkap 4 kasus dengan menetapkan 9 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin mengatakan, 4 kasus itu di ungkap Direktorst Reserse Kriminal  diungkap oleh Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis 1 kasus dan Polres Dumai 1 kasus.

"Dari keempat kasus ini turut diamankan 39 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
39 calon PMI ilegal ini 10 orang berasal dari NTB, 3 dari Jawa Tengah, 10 dari Jawa Timur, 3 dari Sulawesi Barat, 2 Sumatera Utara, 9 dari Lampung, 1 dari Sulawesi Selatan dan 1 lagi dari Kalimantan Tengah," kata Nandang.

Dibeberkan Nandang, pada kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau diamankan satu tersangka SZL (38).

"Pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 11.20 WIB, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau menggerebek tempat penampungan PMI menemukan ada 3 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Nandang.

Kemudian, kasus kedua diungkap pada Jumat 9 Juni 2023 di wilayah Rupat Kabupaten Bengkalis dengan menetapkan dua tersangka yakni SD (31) dan SSN(40).

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi akan ada pemberangkatan PMI melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dengan mengunakan 1  unit mobil. Kemudian Tim menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kecamatan Dumai Barat dan menemukan mobil tersebut sedang antri untuk masuk kapal penyeberangan," beber Nandang.

Usai diperiksa, pengemudi mobil inisial SD bersama serta 4 calon PMI ilegal asal Lampung dan Sumut yang sebelumnya di tampung di Wisma Teng Kota Dumai dan akan diberangkatkan ke Malaysia dengan mengunakan Speedboat.

"SS memungut biaya Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang dan mengaku sudah beberapa kali mengantarkan calon PMI ilegal," kata dia.

Lanjut, perkara ketiga ditangani oleh Polres Bengkalis. Dalam perkara ini, diamankan 3 orang tersangka dan 28 calon PMI ilegal dari berbagai daerah. Tiga tersangka yang diamankan yakni MAH (33), HH (42) dan HK (39).

"Pada 5 Juni 2023 Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya 28 PMI di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seluruh PMI itu diamankan di Mako Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Terakhir pengungkapan TPPO Oleg Polres Dumai. Pada pengungkapan ini diamankan 5 calon PMI ilegal dan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang diamankan yakni IA (30), SA (30) dan SN (29).

"Pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Satgas TPPO Polres Dumai mengamankan 2 orang pelaku SA dan IA yang sedang mengantar calon PMI ilegal ke penampungan sementara dengan menggunakan sepeda motor.

Kedua tersangka diperintah oleh Joker yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sindikat ini mematok tarif sebesar Rp 5,5 juta kepada calon PMI ilegal.

"Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.-dnr