Dikendalikan Joker, Sindikat Perdagangan Manusia di Dumai Digerebek


Ahad, 11 Juni 2023 - 03:36:28 WIB
Dikendalikan Joker, Sindikat Perdagangan Manusia di Dumai Digerebek

RIAUIN.COM - Polres Dumai menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Dumai, Kamis (8/6/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan terkait adanya tempat penampungan PMI di Kota Dumai.

"Berdasarkan info tersebut, kemudian personil Unit Tipidter Polres Dumai dipimpin Ipda Hendra DM Hutagaol melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kaya Nurhadi, Sabtu (10/6/2022).

Dari penyelidikan itu, diketahui tempat penampungan PMI melalui jalur tidak sah berada di Jalan Sukaramai, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Di lokasi diamankan dua tersangka yakni IA yang penjemput calon PMI dari rumah mereka ke lokasi penampungan. Kemudian tersangka SR berperan sebagai pencari Calon PMI," beber Nurhadi.

Dari pengakuan IA, dirinya mendapat upah Rp100 ribu per orang, sementara SR mendapat upah Rp300 per orang. Mereka diperintah oleh Joker yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka IA dan SR bekerja diperintah Joker. Setiap bulannya mereka bisa merekrut dan membawa calon PMI 20 hingga 30 orang. Setiap calon PMI dipatok Rp5.500.000 per orangnya," bebernya.

Selama 3 bulan bekerja, IA selalu mengirimkan data Calon PMI kepada Joker melalui WhatsApp. Namun saat di lakukan pengecekan data tersebut telah dihapus oleh tersangka IA.

"Menurut keterangan tersangka IA, ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan. 10 menit sebelum Unit Tipidter Polres Dumai tiba di lokasi, Calon PMI tersebut di jemput oleh SL (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil pick up," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2, 4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.-dnr