Dept Collector di Pekanbaru Dibekuk, Modusnya Pakai Surat Leasing Palsu


Senin, 05 Juni 2023 - 20:22:50 WIB
Dept Collector di Pekanbaru Dibekuk, Modusnya Pakai Surat Leasing Palsu Tersangka dept collector/foto: Humas

RIAUIN.COM - Seorang oknum dept collector di Pekanbaru dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan upaya paksa menarik motor yang sedang dikendarai pemiliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di samping parkiran Hotel Grand Jatra Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Kota Tinggi, Kota Pekanbaru, Jumat (26/5/2023) pagi.

Tersangka Yan Paruhuman Lubis (40) ditangkap Jalan Badak Kecamatan Tenayan Raya. Saat ditangkap, kepada polisi tersangka mengaku seorang debt colector yang telah menarik paksa sepeda motor korban tanpa diserahkan ke leasing.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, kejadian berawal ketika motor korban melintas di lokasi kejadian. Tetiba dia dicegat oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian, pelaku memberitahukan bahwa sepeda motor yang digunakannya telah di tarik pihak leasing.

"Modusnya menggunakan surat pernyataan palsu. Tersangka lalu menarik paksa motor korban lalu membawanya tanpa diserahkan kepada leasing," kata Bagus, Senin (5/6/2023).

Usai motornya ditarik pelaku, orang tua korban lalu menanyakan perihal penarikan tersebut ke leasing yang dimaksud.

"Pihak leasing mengaku tidak ada melakukan penarikan pada hari tersebut," lanjut Bagus.

Kemudian pelapor dan orang tuanya memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat oknum debt colector tersebut kepada pihak leasing. Setelah pihak leasing melihat surat tersebut, belakangan diketahui surat pernyataan yang diberikan pelaku kepada korban adalah palsu.

"Mengetahui dirinya telah ditipu, korban melapor ke pihak berwajib. Dan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Iptu Dodi Vivino berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Badak," tegas Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di tahanan Polsek Tenayan Raya dan dijerat pas 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun.-dnr