RIAUIN.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan penindakan terhadap dua toko obat ilegal di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (25/5/2023).
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, kedua toko obat ini diduga kuat mendistribusikan obat dan obat tradisional Tanpa Izin Edar.
Operasi ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kemudian, pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi.
"Terhadap kedua target operasi tersebut telah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru. Temuan barang bukti meliputi Obat Tanpa Izin Edar dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar," kata Yosef, Rabu (31/5/2023).
Kedua toko itu masing-masing memiliki 245 item dengan total 16.539 pcs senilai Rp527.499.000 milik JO (35). Lalu 85 item disita di toko milik KP (57) dengan total 1.150 pcs senilai Rp82.317.000.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau," lanjut Yosef.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.-dnr