Jualan Sabu, Pasutri Warga Marpoyan Pekanbaru Diciduk


Senin, 29 Mei 2023 - 23:02:04 WIB
Jualan Sabu, Pasutri Warga Marpoyan Pekanbaru Diciduk Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pasangan suami istri diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru karena kedapatan mengedarkan sabu, Sabtu (13/05/2023) malam.

Pasutri berinisial SS (43) serta MA (41) ditangkap di rumahnya Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1.04 gram.

"Benar, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka dibalik gorden dengan cara dijepit menggunakan jepitan warna merah," kata Kompol Manapar, Senin (29/05/2023).

Dijelaskan Manapar, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka yang berada di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit 1, AKP M Bahari Abdi langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut," ujar Manapar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan tersangka SS (43) yang diselipkan dibalik gorden dan dijepit menggunakan jepitan warna merah.

"Awalnya kita tidak menemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya kita berhasil menemukan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka SS dibalik gorden rumahnya," beber Manapar.

Kemudian dilakukan interogasi dan diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat tersangka dari pasangan suami istri berinisial SO (DPO) dan PT (DPO).

"Dari keterangan tersebut tim opsnal langsung menuju ke rumah SO dan PT namun mereka sudah kabur," beber Manapar.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjutnya. Sementara tersangka SO dan PT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polresta Pekanbaru.

""Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)