PLT Bupati Kuansing Nilai Pengkritik Penggunaan Gelar Ditunggangi Kepentingan Politik


Ahad, 28 Mei 2023 - 15:27:33 WIB
PLT Bupati Kuansing Nilai Pengkritik Penggunaan Gelar Ditunggangi Kepentingan Politik PLT Bupati Kuansing Suhardiman Anby

RIAUIN.COM- PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby menilai pernyataan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus yang menyebutkan dirinya diduga menggunakan gelar palsu ditunggangi kepentingan politik  

"Ditunggangi tu, (mau nunpang piral) mana ada istila gelar palsu, yang ada istilah ijazah palsu," kata Suhardiman membantah penyataan Larsen Yunus.

Menurut Suhardiman, seandainya gelar yang disandanginya itu palsu, tak akan mungkin dirinya lolos di KPU saat mencalonkan jadi Wakil Bupati Kuansing tempo hari.

"Kalau palsu pasti tak lolos di KPU," ucapnya.

Dikatakannya, saat mendaftar di KPU tempo hari dirinya menggunakan ijazah kampus. Bukan gelar penobatan adat

"Kuansing ini negri beradat. Gelar adat tersandang pada pemangku adat. Jangan para pendatang sok mengatur di negri kita," tambah pria yang bergelar Datuk Panglimo Dalam.

Dia pun menyarankan pengkritiknya agat baik-baik saja mencari rezeki saat merantau di negri orang. "Dimana Bumi dipijak di situ langit dijunjung. Ikuti aja dan hargai kearifan lokal," saran Suhardiman.

Bantahan itu dilontarkan Suhardiman saat menanggapi pernyataan Ketua KNPI Riau yang berencana akan melaporkan dirinya ke polisi atas penggunaan gelar palsu doktorandus (Drs).

“Saat Pilkada saja ngak pakai gelar Doktorandus (Drs), ini kok kepedean sok-sok pakai Doktorandus segala. Biar dibilang keren ya,?” kata Larshen seperti dikutif sejumlah media.

Sementara itu Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH berpendapat bahwa, gelar dan ijazah itu satu kesatuan. Ketika seseorang telah melalui jalur pendidikan formal secara hukum yang berlaku, maka ia berhak atas pengakuan dan penghormatan atas izajah dan gelar yang diberikan/didapat.

"Maka ia "berhak" atas pencantuman gelar baik di depan nama maupun dibelakang nama. Dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan memberikan pengakuan atas itu," kata candidat Doktor Ilmu Hukum UNAND tersebut menjelaskan.

Menurutnya, gelar dicantumkan sebagai bentuk pengumuman oleh si pemilik izajah dan pemegang gelar, bahwa ia telah menjalani pendidikan formal dan selesai sesuai hukum (formil) yang berlaku dalam pendidikan di Indonesia.

Dikatakannya, tuduhan gelar paslu yang dilontarkan larshen Yunus tersebut, dapat ditafsirkan sebagai tuduhan  ijazah palsu.

"Maka tuduhan ini dalam kacamata hukum tentu punya konsekuensi, ia sebagai pihak yang menuduh harus mampu membuktikan bahwa sang Plt. Bupati Kuansing adalah orang yang berijazah paslu yang tak layak menyandang gelar Doktorandus (Drs)," ucapnya.

Sebaliknya, kata Zul Wisman, apabila Plt. Bupati Suhardiman Amby merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, ia pun berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

"Larshen Yunus dalam mengutarakan fikiran dan pendapat di muka umum saya kira harus lebih hati-hati, memang itu hak dalam berdemokrasi, namun tentu tuduhan itu harus disertai dengan bukti yang cukup," pungkasnya.

Dan disisi lain, kata Zul Wis, Larshen Yunus harus mampu menunjukkan kerugian apa yang ia dapat ketika Plt.Bupati ini menggunakan gelar tersebut.

"Apakah ia merupakan penduduk/warga Kuansing dan merupakan pemilih yang terdaftar pada pemilihan kepala daerah  Kuansing?," tanya Zul Wisman.-hen