Oknum Jaksa di Rohil Diduga Selingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau


Jumat, 26 Mei 2023 - 11:39:29 WIB
Oknum Jaksa di Rohil Diduga Selingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau Gedung Kejati Riau/foto:Humas

RIAUIN.COM - Viral di media sosial (Medsos) oknum jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan oleh istrinya berselingkuh. Sang wanita diketahui inisial DH, merupakan istri dari SA.

Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Bambang Heripurwanto menjelaskan oknum jaksa itu inisial SA yang bertugas di Kejari Rohil.

Disampaikan Bambang, oknum Jaksa tersebut menikah dengan DH pada tahun 2004 lalu di Kabupaten Kampar.

"Perjalanan rumah tangga (keduanya) sering terjadi pertengkaran," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Riauin.com, Jumat (26/5/2023) pagi.

Untuk menghindari pertengkaran tersebut, kata Bambang, pada rentang waktu 2015-2016, Jaksa SA menyerahkan harta kepada istrinya. Diantaranya, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan sebidang tanah di Manggala Jonson.

SA juga menerima kiriman uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp5 sampai 10 juta. Lalu SA menjual tanah terletak di Desa Kabun Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp170 juta dan diserahkan setengahnya kepada DH sekitar Rp80 juta.

"Satu unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D senilai Rp50 juta," sebut Bambang.

Lanjut pada 4 Maret 2018, Desy melaporkan Jaksa SA ke Kejati Riau. Adapun laporannya terkait dugaan SA menikah dengan orang lain.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau, pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P. 

"DH juga menyebut, SA selama bertugas di Kejari Rohil tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kecamatan Bagansiapiapi," lanjut Bambang.

Empat tahun berselang, tepatnya bulan Februari 2022, Desy kembali buat laporan. Kali ini laporan disampaikan ke Polres Rohil. Laporan itu kemudian diselesaikan dengan mediasi.

"Namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp1,7 miliar yang tidak dapat disanggupi SA," ungkap Bambang.

Lalu, pada tanggal 11 Juli 2022, Jaksa SA melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru. Gugatan itu telah diputus pada tanggal 7 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya memberikan izin kepada SA untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap DH.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Agama Pekanbaru pada 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya.

"Tergugat (DH, red) mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi)," tegas Bambang.

Saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH kemudian melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. "Kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp2 miliar yang tidak dapat disanggupi SA," imbuh Bambang.

Pada 15 Februari 2023, DH kembali melaporkan kembali SA ke Bidang Pengawasan Kejati Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain. DH dalam keterangannya, sebut Bambang, hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak bisa disanggupi, SA diminta agar proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas Bambang.-dnr