Soal Kecelakaan Maut di PT PHR, 3 Karyawan PT ACS Jadi Tersangka


Jumat, 26 Mei 2023 - 12:30:10 WIB
Soal Kecelakaan Maut di PT PHR, 3 Karyawan PT ACS Jadi Tersangka Ilustrasi/foto:via Instagram @phr

RIAUIN.COM - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau menetapkan tiga tersangka terkait kecelakaan kerja di PT Asrindo Citra Seni (ACS) rekanan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan seorang pekerja bernama Derikson Siregar (19).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, ketiga tersangka yakni BC, OF dan AF terkait tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di lokasi kerja yang dikelola PT ACS.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF dan AF," kata Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023).

Detail Asep, C bekerja sebagai drillir, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Mereka jadi tersangka karena tak bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Korban Derikson Siregar meninggal dunia karena besi FOSV yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga FOSV terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan," kata Asep.

Diketahui, Derikson Siregar tewas pada Rabu (18/1/2023) usai tertimpa besi FOSV di Rig-06 pengeboran minyak milik PT PHR di Areal Minas yang dikelola PT ACS.

Dikatakan Asep, insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.

Namun, penggunaan FOSV tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

"FOSV itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP," imbuhnya.-dnr