Sempat Diamankan 4 Hari, Operator Alat Berat Bakal Laporkan Abriman ke Polisi


Kamis, 25 Mei 2023 - 00:57:10 WIB
Sempat Diamankan 4 Hari, Operator Alat Berat Bakal Laporkan Abriman ke Polisi Penasehat Hukum Citra Abdillah SH MH

RIAUIN.COM- Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing Abriman bakal dilaporkan ke polisi oleh inisial H (28) operator alat berat yang sebelumnya sempat diamankannya atas peristiwa penangkapan alat berat di Desa Sei Kelelawar, Sabtu (13/5/2023) lalu .

H mengaku telah memberi kuasa kepada Citra Abdillah SH MH   and fatner untuk segera menyusun laporan tersebut.

"Saya sudah kuasakan kepada penasehat hukum tadi pagi, secepatnya akan saya laporkan," tuturnya saat berbincang dengan riauin.com, Kamis (25/5/2023) di Kantor Advokat Mujahid.

Menurut cerita dia, saat peristiwa penangkapan, Sabtu (13/5/2023) dirinya tengah bekerja dilahan kebun karet milik warga di Desa Sei Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Saat itu saya sedang membawa alat berat, tiba tiba datang lima orang, satu berpakaian seragam. Saya diminta berhenti bekerja. Saya kaget," katanya.

Tanpa ada surat penangkapan dan penahanan, ujarnya, ia langsung dibawa ke kantor kehutanan di Telukkuantan. "Disitu saya langsung di BAP," ujarnya menjelaskan.

Setelah di BAP, dirinya tidak lantas pulang ke rumah. Tapi disuruh nginap di salahsatu ruangan di kantor tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, cerita H, setelah dua hari berada di kantor kehutanan Telukkuantan, ia lalu dibawa ke Kantor Kehutanan yang berada di jalan Dahlia Pekanbaru.

Sampai di Pekanbaru, dirinya kembali diinapkan di kantor tersebut selama dua hari, setelah itu baru dilepaskan. "Di Pekanbaru saya malah gak ada ditanya sama sekali. Cuma nginap aja disana," tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, dirinya merasa hak kemerdekaannya dirampas tanpa status yang jelas. "Saya kan bukan tersangka, kok sampai 4 hari diamankan. Yang mestinya saya bisa beraktivitas seperti hari-hari biasanya jadi terkendala akibat status yang gak jelas itu," ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Citra Abdillah mengaku kliennya bakal melaporkan dugaan perampasan hak kemerdekaan orang ke Polres Kuansing.

"Waktu dekat akan dilaporkan, sekalian dengan laporan ke instansi lainya," ucap Abdi.

Instansi lain maksud Abdi, pihaknya juga akan melaporkan KPH Kuansing itu ke Dinas Kehutanan Provinsi serta ke Kementerian LHK dan Ombudsman.

Selain itu, laporan juga akan ditujukan ke Komnas HAM, Presiden RI dan Komisi DPR RI yang membidangi serta ke Kejati Riau.

"Besok laporan siap," terang Abdi.

Terkait laporan perampasan hak kemerdekaan, kata Abdi, secara terang benderang dijelaskan pada Pasal 333 KUHP yang berbunyi, (1). Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2). Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3). Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan mati, maka dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4). Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Sebelumnya, Kepala UPT KPH Kuansing Abriman saat dikonfirmasi riauin.com mengakui dugaan kasus perambahan hutan di Desa Sei Kelelawar masih tahap penyelidikan.

"Setelah gelar perkara statusnya baru penyelidikan," kata Abriman.

Kendati demikian, Abriman sempat mengamankan alat berat jenis eskavator dan operator alat serta satu orang yang bertindak sebagai helper.

Saat peristiwa penangkapan, Abriman sempat terlibat cekcok dengan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra. Aldiko mempertanyakan alasan penangkapan, karena merasa lahan kebun karet milik warga itu  memiliki surat. Dalam kesempatan itu, Aldiko juga mempertanyakan surat penangkapan.

Gagal mengeksekusi alat, Abriman lantas menitipkan eskavator tersebut kepada Aldiko Putra. -hen