Kliennya Merasa Terancam, Pengacara Laporkan WNA ke Polsek Rumbai Pesisir


Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:16:09 WIB
Kliennya Merasa Terancam, Pengacara Laporkan WNA ke Polsek Rumbai Pesisir Taufik and Partners usai membuat laporan di Polsek Rumbai Pesisir/foto:dnr

RIAUIN.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial RC dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena diduga telah melakukan upaya intimidasi kepada seorang warga.

Kuasa hukum pelapor, Taufik SH MH dan Anton Lee SH MH dari Kantor Hukum Law Office Taufik and Partners, usai membuat laporan di Polsek Rumbai Pesisir, Sabtu (20/5/2023) siang menjelaskan, laporan tersebut sudah diterima Polsek Rumbai Pesisir nomor LP/B/70/V/2023/SPKT/Polsek Rumbai Pesisir/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

Dijelaskan Taufik, kliennya melaporkan perihal itu karena takut, terganggu dan merasa terancam dengan kehadiran sejumlah preman yang diduga dikerahkan oleh terlapor ke tempat usaha dan kediamannya. Mereka juga mengancam akan datang kembali ke lokasi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

"Kami selaku kuasa hukum dari klien kami melaporkan salah satu WNA inisial RC. Yang mana terlapor diduga telah melakukan intimidasi, intervensi dan berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan yang terjadi pada bulan Maret lalu," kata Taufik.

"Mereka pertama datang kurang lebih 25 orang. Kalau klien kita tidak keluar bertemu dengan mereka, maka akan datang dengan jumlah massa dua kali lipat dari saat itu," sambung Taufik.

Kata Taufik, RC diduga telah memobilisasi sejumlah preman untuk melakukan intimidasi. Hal itu mereka lakukan karena ingin menguasai secara pisik terhadap tempat usaha kliennya dengan alasan telah melakukan perjanjian kontrak.

Sementara kliennya, sebut Taufik hanya mengikat kontrak dengan A. Dalam kontrak tersebut tidak ada tertulis nama RC.

"Kita kan tau WNA tidak segampang itu melakukan usaha di negara kita Indonesia, jelas aturannya. Kalau memang RC telah memiliki kontrak kerjasama dengan klien kita, kami meminta dia agar melakukan upaya hukum untuk menggugat, bukan cara-cara premanisme," tantang Taufik.

"Tapi yang mereka lakukan ini adalah cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan di negara kita," lanjut dia.

Awalnya, kata Taufik, segerombolan orang tanpa ada identitas datang melakukan penekanan kepada kliennya di tempat usaha dan rumahnya. Di tempat usaha itu mereka ingin melakukan penguasaan secara fisik.

"Dia (RC) hanya mengaku sebagai pengontrak lahan tersebut. Sementara secara fakta yuridisnya, perjanjian klien kami sama dia tidak ada," tegas Taufik.

Lanjut Taufik, RC mangaku telah mengontrak tempat daur ulang ban bekas dimana lokasi tersebut akan dijadikan tempat proses minyak alternatif untuk pencampur aspal.

"Tapi sampai saat sekarang, usaha itu sudah tutup berhubung mereka dalam usaha itu terjadi konflik internal," tutur dia.

Namun, kata taufik, RC ini adalah warga negara asing. Yang menjadi pertanyaan, kenapa WNA bisa membuka usaha di Indonesia khususnya Pekanbaru?

"Kita nggak tau nih, apakah visanya sebagai pelancong, sebagai pelaku usaha atau sekedar bekerja. Dalam undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 jelas kriteria WNA bisa tinggal di Indonesia itu diterangkan seperti apa," ungkap Taufik.

Taufik juga meminta agar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau melalui Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk segera melakukan pengecekan terhadap visa dan izin tinggal RC, karena diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian.

Dia mengungkap, RC sudah menetap dan berada di Indonesia lebih kurang selama 5 tahun belakangan.

"Lebih kurang 5 tahun dia tinggal di Indonesia. Biasanya WNA kapasitasnya sebagai apa di Indonesia ini. Wajib dia melapor sekali setahun atau sekali sebulan ke Kantor Imigrasi," kata dia.

Taufik kembali menegaskan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut termasuk Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.

"Karena ini menyangkut Warga Negara Asing yang leluasa tinggal di Indonesia dan melakukan intimidasi ke warga negara Indonesia sendiri," pungkasnya.-dnr