Dua Pelaku Pembakar 4 Hektar Lahan di Pujud Dibekuk Polisi


Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:37:48 WIB
Dua Pelaku Pembakar 4 Hektar Lahan di Pujud Dibekuk Polisi Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua pria di Rokan Hilir (Rohil), ditangkap usai membakar lahan yang berada di Dusun Air Hitam, Kecamatan Pujud. Kedua pria berinisial NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17), ditangkap pada Jumat (19/5/2023).

"Benar. Sudah kami amankan dua pria pelaku Karhutla di Kecamatan Pujud,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto (20/5/2023).

Kata dia, peristiwa Karhutla itu terjadi pada Kamis (18/5/2023) pagi. Awalnya informasi diketahui dari pantauan operator Command Centre Polres Rohil.

"Setelah terdeteksi ada hotspot, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud langsung ke lokasi hotspot, yang ternyata sudah terjadi Karhutla," jelasnya.

Polsek Pujud kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui lahan yang terbakar akibat ulah dua pria itu mencapai empat hektare lebih.

'Awalnya dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Kemudian hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan produksi," lanjutnya.

Seusai ditangkap, Iwan dan Wawan mengaku diperintahkan oleh pemilik lahan yang berinisial H.

“Dua pelaku ini disuruh membersihkan lahan dengan cara membakar oleh H yang saat ini sedang kami kejar karena dia melarikan diri,” ungkap Andrian.

Atas perbuatan itu, Iwan dan Wawan disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Karena dampaknya itu bisa merugikan orang banyak," pungkasnya.(*)