Bongkar Kasus Korupsi di Kominfo, Barita Simanjuntak: Ini Langkah Besar Kejagung


Jumat, 19 Mei 2023 - 09:26:38 WIB
Bongkar Kasus Korupsi di Kominfo, Barita Simanjuntak: Ini Langkah Besar Kejagung Barita Simanjuntak/foto: via Humas Kejati Riau

RIAUIN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI telah menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan BPKP negara dirugikan sekitar Rp8 triliun.

Menyikapi peristiwa mega korupsi ini, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung proses hukum  yang dilakukan Kejagung RI sebagai langkah besar dengan menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam

"Tindakan Kejaksaan Agung RI ini tentu saja menjadi harapan besar pula bagi kepercayaan masyarakat pada Institusi Kejaksaan agar konsisten tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus korupsi yang merigikan keuangan negara yang sangat fantastis," ucapnya, Jumat (19/5/2023).

Lebih jauh lagi, dia berharap agar proses hukum atas kasus ini terus dikawal agar berjalan dengan baik.

"Kita miris melihat penjelasan atas modus Tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai Rp10 T merugikan negara Rp8 T. Artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1,2,3,4 dan 5," paparnya.

Karena itu menurutnya, langkah Kejaksaan Agung RI diharapkan menjadi contoh bagi jajaran Kejaksaan di daerah untuk bersikap tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan.

"Menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh," pungkas Barita Simanjuntak.

Untuk diketahui, Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya, Rabu (17/5/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Johnny terancam penjara seumur hidup. "Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.(rls)