Program PBPH Dikuasai Koperasi, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak


Kamis, 18 Mei 2023 - 06:45:32 WIB
Program PBPH Dikuasai Koperasi, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak

RIAUIN.COM - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menerima kedatangan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Kampung Teluk Lanus dan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak guna membahas persoalan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kediamanan Ketua DPRD Siak, Selasa (16/5/2023).

Bapekam ke dua kampung itu mengaku bingung dan tidak mengetahui terkait izin yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut. Bahkan, keberadaan sejumlah koperasi yang akan menjalankan program PBPH itu membuat masyarakat semakin resah.

Sebelumnya, Indra sudah menyurati Kementerian LHK tentang aturan PBPH dan berharap program tersebut berpihak kepada masyarakat tempatan.

Ketua Bapekam Kampung Rawa Mekar Jaya Tarno mengaku tidak pernah mengetahui adanya program PBPH yang ada di kampungnya. Bahkan, program itu diketahui setelah Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyurati Kementerian LHK.

"Kami saja yang ada di Bapekam tak mengetahui program Kementerian LHK ini, apalah masyarakat awam. Bahkan, adanya sejumlah koperasi yang akan mengelola program PBPH ini tidak kami ketahui. Tentu ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Tarno di hadapan Ketua DPRD Siak.

Namun, kekhawatiran Tarno mulai tenang setelah Ketua DPRD Siak menyurati persolan PBPH yang meresahkan masyarakat tersebut. Dia berharap, Kementerian LHK melakukan evaluasi terkait program PBPH tersebut.

"Kami mewakili masyarakat tentunya mendukung langkah Ketua DPRD Siak untuk mempertanyakan program PBPH ini ke Kementerian LHK. Sebagai wakil rakyat, saya menilai Indra Gunawan sangat serius untuk menyikapi persoalan ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Bapekam Kampung Teluk Lanus, Mazlan. Dia mendung penuh langkah yang diambil Ketua DPRD Siak untuk menyurati Kementerian LHK, agar persoalan terkait program PBPH ini tidak berlarut-larut.

Mazlan pun mengingatkan Ketua DPRD Siak bahwa Kampung Teluk Lanus harus diperhatikan secara khusus, apalagi Indra Gunawan berasal dari kampung tersebut.

"Tolong diperhatikan betul persolan di kampung kita, Ketua. Termasuk program  PBPH ini, dimana kami sama sekali tidak tahu. Kami tak ingin program ini dinikmati segelintir orang," pesan Mazlan.

Dia siap ikut serta berjuang bersama masyarakat agar program PBPH ini dievaluasi kembali oleh Kementerian LHK, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

"Kami dorong penuh perjuangan Ketua Indra, akan kita kawal terus. Hal ini agar skema program PBPH harus benar-benar berpihak terhadap masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi," ujar Mazlan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta Kementerian LHK mengevaluasi program PBPH di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Hal ini disebabkan karena pengajuan PBPH pada Hutan Produksi (HP) dari Koperasi Jasa Mutiara Tasik Belat dan Koperasi Simpan Pinjam Sungai Lubuk Meranti diduga hanya digerakkan segelintir orang. Bahkan, tanpa ada skema yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kampung Teluk Lanus dan Rawa Mekar Jaya.

"Alhamdulillah, surat kami mendapat respon dari Ibu Menteri Siti Nurbaya. Kami diundang rapat di Jakarta akhir pekan lalu, dan semakin terang terlihat bahwa pengajuan izin ini patut diduga hanya menguntungkan segelintir orang, dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak khususnya di Teluk Lanus dan Rawa Mekar Jaya," kata Indra.

Dari dua pengajuan PBPH ini belum terdapat program yang menyentuh masyarakat miskin dan miskin ektrim, tidak terdapat program pembangunan jangka panjang dan tidak terlihat keberpihakan secara ekonomi untuk masyarakat tempatan.

Bahkan, lanjut Indra, ketika ditanya kepada ketua koperasi apa tujuan dan maksud mengusulkan program PBPH, pihak koperasi tidak dapat menjawab, seolah-olah pengurus koperasi tidak tahu tentang program yang diajukan.

"Ada apa ini? Jika tidak transparan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik vertikal di masyarakat. Apalagi izin prinsip sudah keluar, sementara mayoritas masyarakat tidak tahu apa-apa. Siapa di balik pengajuan izin ini? Jangan sampai ngakunya koperasi tapi hanya mengakomodir kepentingan elit semata," tegas Ketua Golkar Siak ini.

Dari data di lapangan, lanjut Indra, di Kampung Teluk Lanus dan Rawa Mekar Jaya serta daerah sekitarnya, ada sekitar 4-5 PBPH yang dikuasai pihak tertentu. Bahkan surat penolakan PBPH dari NGO sudah ada sejak Januari 2023 lalu.

Dikatakan Indra, saat rapat dengan Kementerian LHK terkait PBPH itu juga dihadiri Dinas LHK Provinsi Riau, Wakil Bupati Siak Husni Merza dan jajaran serta pengurus koperasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, akan ditindaklanjuti pembahasan di daerah yang melibatkan banyak pihak, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri LHK.

"Kami berharap Ibu Menteri bersedia mempertimbangkan pengajuan PBPH di Siak ini. Jika perlu batalkan izin prinsip jika terbukti hanya mengakomodir kepentingan segelintir oknum, bukan rakyat Teluk Lanus, Rawa Mekar Jaya secara keseluruhan," tegas Indra.**