Kadiskes Kampar Pungut Upeti Rp10 Juta per Puskesmas, Baru 9 yang Setor


Senin, 15 Mei 2023 - 12:02:04 WIB
Kadiskes Kampar Pungut Upeti Rp10 Juta per Puskesmas, Baru 9 yang Setor Tersangka Kadiskes Kampar/foto:dnr

RIAUIN.COM - Terungkap fakta bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD memungut uang pungutan liar (Pungli) dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar.

Hal itu diketahui paska dr ZD ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Puskesmas Desa Sibiruang inisial MR.

Dari keterangan Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, diketahui ZD menetapkan setiap Kepala Puskesmas untuk mengumpulkan uang Rp10 juta. Hal itu dikemukakan usai rapat bersama seluruh Kepala Puskesmas pada 8 Mei 2023 lalu.

"ZT memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dana sebesar yang disepakati Rp10 juta. Dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, baru 9 Kepala Puskesmas yang menyerahkan uang kepada ZD," kata Iwan, Senin (15/5/2023).

Rencananya, uang itu digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang ditangani Subdit III Ditkrimsus Polda Riau terkait kasus Jamkesmas tahun 2022. Saat itu ZD menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut, MR yang merupakan Kepala Puskesmas Siberuang kabupaten Kampar berperan sebagai pengumpul dana dari seluruh Kepala Puskesmas tersebut.

Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD, di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, hingga akhirnya digerebek Rim Subdit III Ditkrimsus Polda Riau.

Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.

"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan," beber dia.

Atas perbuatannya itu, ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi dan percobaan suap kepada penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.-dnr