Sekap dan Rudapaksa Pelajar 5 Hari di Kamar, Badut Jalanan di Pekanbaru Ditangkap


Selasa, 09 Mei 2023 - 15:36:09 WIB
Sekap dan Rudapaksa Pelajar 5 Hari di Kamar, Badut Jalanan di Pekanbaru Ditangkap Tersangka/foto:HPP

RIAUIN.COM - Seorang badut jalanan ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur. Pelaku inisial YL (30) melancarkan aksi bejatnya sejak Kamis (3/5/2023) di salah satu kontrakan di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, pelaku saat itu ditemui korban di depan RS Eka Hospital. Kemudian, pelaku membawa korbannya ke rumah kontrakannya.

"Dari hasil Interogasi pelaku, korban disekap di rumah kontrakannya selama lima hari sejak tanggal 3 sampai 7 Mei 2023. Selama 5 hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku," kata Asep, Selasa (9/5/2023).

Lanjut Asep, setiap pelaku pergi menjadi Badut, korban disekap di dalam kamar dan pintu dirantai dan dikunci dari luar.

"Tujuannya agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain. Selama korban disekap di kamar pelaku, dirinya sudah dicabuli sebanyak 5 kali," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-dnr