Kasat Lantas Polresta Pekanbaru lakukan sosialisasi E-Tilang ke pengendara/foto:Humas Polresta Pekanbaru RIAUINCOM - Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali berlakukan E-Tilang (Tilang Manual) kepada pelanggar lalu lintas, khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE.
Jeniis pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm SNI.
Selanjutnya petugas juga akan menilang kendaraan yang melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan Ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, dengan diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang ini, personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya.
Adapun alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile. Untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang seperti biasanya.
"Sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal bulan Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," jelas Gitta, Selasa (9/5/2023).
Sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya, petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang.
"Setelahnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar. Selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke negara melalui Bank BRI usai menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang," pungkas Gitta.(*)