RANGSANG BARAT, Riauin.com - Aparat Polsek Rangsang Barat Res Kepulauan Meranti ringkus Ad alias A (32 tahun) warga Jalan Inpres, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
A diduga melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran gelap Narkotika, Rabu 30 Agustus 2017.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (30/8) sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di Jalan H Muin, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mendapat informasi tersebut, sambung Djoni, selanjutnya Kapolsek Rangsang Barat beserta Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Ipda Jimmy Andre SH MH dan personil gabungan Resintel Polsek Rangsang Barat langsung mendatangi TKP dan mengamankan serta melakukan penggeladahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh RT 003/RW 002, Dusun Lemang, Desa Lemang, Rustam.
"Setelah digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran sedang (setengah jie)," ungkapnya.
Hasil introgasi awal, kata Djoni, terlapor mengakui bahwa kristal bening tersebut adalah benar miliknya.
Selain barang bukti 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, polisi juga turut menyita dari terlapor berupa uang Rupiah pecahan 50 ribu 8 lembar, dan 1 (satu) buah handphone LG warna Hitam.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Rangsang Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(src)