Sidang Lapangan Pemegang SHM vs PT DSI, Sederet Fakta Terungkap


Jumat, 05 Mei 2023 - 18:06:37 WIB
Sidang Lapangan Pemegang SHM vs PT DSI, Sederet Fakta Terungkap Sidang lapangan di Dayun Siak/foto: screenshoot

RIAUIN.COM - Tiga orang hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Jumat (6/5/2023). Selain itu empat orang kuasa hukum dari Kementerian Kehutanan dan satu orang panitera turut serta dalam rombongan.

Kedatangan mereka untuk melaksanakan sidang lapangan di lokasi lahan yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan pemilik lahan yang bersertipikat.

Tujuannya untuk memastikan apakah betul di lahan tersebut ada penguasaan sesuai yang diklaim oleh PT DSI.

Dari pantauan di lokasi, rombongan hakim PTUN Jakarta, mendatangi sejumlah titik di lokasi kebun tersebut. Selain itu tampak hadir pihak pemohon (masyarakat pemegang Sertipikat) yang diwakili tim Pengacara Firdaus dan pengacara termohon (PT DSI), Suharmansyah dan tim.

Sesampai di lokasi, hakim langsung melakukan pencocokan titik koordinat yang ada di peta dengan koordinat masing-masing. Selain itu hakim juga menanyakan lokasi yang saat ini didatangi masuk ke lokasi mana.

"Kalau kita disini masuk dalam lokasi saudara (pemohon, red) nggak?," tanya hakim.

"Masuk," ucap Firdaus, kuasa pemilik sertipikat.

Kemudian, di titik lain, hakim juga menanyakan koordinat lokasi tersebut.

"Kita berdiri ini yang mana," tanya hakim sambil menunjuk koordinat yang dipegang Firdaus.

"Masih satu hamparan tadi ya. Dan penjelasannya juga sama kan. Anda mendalilkan anda yang menanam, langsung memelihara dan memanen," sambung hakim.

Usai giat itu, Firdaus menjelaskan bahwa sidang lapangan tersebut bertujuan untuk mencocokkan gugatan dengan fakta di lapangan.

"Hakim tugasnya menyesuaikan apa yang ada dalam gugatan dan kondisi di lapangan," kata Firdaus.

"Kita yang jelas apa yang ada di dalam gugatan kita dipastikan dengan kondisi di lapangan sama," sambung Firdaus.

Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah menyebut bahwa sejumlah SHM milik warga terletak diatas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak diatas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan tahun 1998 sedangkan SHM 2008," kata Suharmansyah.

Menanggapi pernyataan Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai yang diberi kuasa oleh pemilik sertipikat, Sunardi SH menegaskan, paska pelepasan kawasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, maka kewenangan terhadap kawasan tersebut Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

"Bidang pertanahan itu jelas telah memberikan hak penuh kepada si pemegang Sertipikat hak milik. Pemerintah daerah juga sudah memberikan hak kepada masyarakat. Sehingga pengertian itu Sertipikat berada di dalam perizinan itu benar. Tapi, kepemilikannya bukan milik PT DSI. Siapa pemegang Sertipikat, itulah pemilik yang sah," tegas Sunardi.

Soal hak, kembali Sunardi membeberkan bahwa hingga detik ini PT DSI masih belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI yang mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena, PT DSI sampai detik ini belum memiliki HGU," pungkas Sunardi.-dnr