SK Bupati Kuansing Defenitif Masih Dalam Proses Pengurusan


Kamis, 04 Mei 2023 - 16:53:29 WIB
SK Bupati Kuansing Defenitif Masih Dalam Proses Pengurusan Asisten 3 Setda Kuansing Drs Muradi

RIAUIN.COM- Pengangkatan Drs Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing defenitif masih dalam proses pengurusan.

Pemda Kuansing masih menunggu salinan putusan kasus hukum Andi Putra dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Karena surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk melengkapi berkas untuk mendapatkan SK Bupati defenitif yang baru.

"Lagi dalam proses. Kini sedang menunggu bahan dari PN Pekanbaru," kata Asisten 3 Setda Kuansing Drs Muradi saat menjawab riauin.com, Kamis (4/5/2023).

Setelah surat tersebut keluar, kata Muradi, pihaknya akan langsung mengurus surat pemberhentian Andi Putra selaku Bupati Kuansing, karena kasus yang melilit Andi Putra sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jadi kita urus pemberhentian dulu, baru diurus SK Bupati defenitif yang baru," tambahnya.

Untuk mendapatkan SK Bupati defenitif itu setidaknya ada lima persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya, Foto Copy Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati yang bersangkutan.

Selain itu, foto kopi berita acara pelantikan bupati dan atau wakil bupati yang bersangkutan, serta foto kopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Bupati atau wakil bupati yang bersangkutan.

Selanjutnya, salinan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta surat keterangan pengadilan terkait tanggal putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan surat usulan pemberhentian Bupati atau wakil bupati oleh gubernur kepada Mendagri.

Sekedar diketahui, Andi Putra saat menjabat Bupati Kuansing terjerat masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi terjaring operasi tangkap tangan menerima suap dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuansing.

Dalam kasus tersebut Pengadialan menjatuhkan pidana penjara kepada Andi Putra selama 4 tahun penjara setelah melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Sesuai aturan, setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, maka wakilnya harus diangkat menjadi Bupati defenitif.-hen