Kontraktor Mesjid An-Nur di Blacklist, PUPR Riau Berencana Ajukan Anggaran Lanjutan


Kamis, 04 Mei 2023 - 08:13:11 WIB
Kontraktor Mesjid An-Nur di Blacklist, PUPR Riau Berencana Ajukan Anggaran Lanjutan Payung elektrik di Mesjid Raya An-Nur Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru tak kunjung selesai dan semakin amburadul. Informasi terakhir, Pemerintah Provinsi Riau, melalui  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP), telah memutus kontrak kontraktor setelah dua kali perpanjangan.

Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, mengatakan, selain diputuskan kontrak, PT Bersinar Jesstive Mandiri dikenakan sanksi denda, pengambilan uang jaminan, dan di blacklist dari seluruh kegiatan yang ada Pemprov Riau.

"Pembangunan Payung elektrik di tanggal 8 April putus kontrak, sesuai dengan keputusan kemarin, perpanjangan dua kali dan penambahan 11 hari. Untuk perusahaan pertama kita tarik jaminan kita klaim, kedua blacklist, ketiga kita denda 90 hari kemarin. Yang jelas kita sudah memberikan kesempatan dua kali secara aturan," kata M Arif, melansir haluanriaudotco, Rabu (3/5/2023).

Setelah adanya pemutusan kontrak, pihaknya juga kembali akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran pihaknya akan melakukan audit bersama inspektorat.

"Untuk melanjutkan kami harus audit dulu sisa pekerjaan, berapa yang belum masih bisa dikerjakan, setelah ada hasil audit baru nanti dikerjakan. Kami berharap di APBD P dianggarkan sekarang sudah masuk tim dari inspektorat mengaudit. Penambahan anggaran kami menunggu audit," jelas Arif.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi buka suara. Katanya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

"Saya udah tanya ke Datun, (proyek) itu ternyata didampingi," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi.

Dr Supardi menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau. Itu dalam rangka pelaksanaan audit terkait proyek tersebut.

"Kita kerja sama dengan Inspektorat. Itu nantikan prosesnya kita minta Inspektorat untuk dilakukan audit. Dari audit itu, nanti ada kerugiannya berapa," paparnya.

Untuk diketahui, proyek itu merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.

Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Dalam pengerjaannya, proyek ini molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Karena tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari lalu.

PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kembali Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya memberi kesempatan kedua kepada PT Bersinar Jestive Mandiri hingga 28 Maret 2023.-dnr