Bacalon DPD RI Sonny Magranta Cabut Gugatan Kepada KPU


Rabu, 03 Mei 2023 - 15:30:00 WIB
Bacalon DPD RI Sonny Magranta Cabut Gugatan Kepada KPU Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyerahkan bukti-bukti berkas administrasi bacalon DPD RI atas nama Sonny Magranta Silaban kepada Bawaslu Riau, Rabu (3/5/2023). | Foto : KPU Riau

RIAUIN.COM- Sidang lanjutan gugatan sengketa proses Pemilu Bakal Calon DPD RI Sonny Magranta Silaban dengan nomor registrasi 06/PS.REG/14/IV/2023 dengan KPU Riau sebagai termohon, Selasa (2/5/2023) di aula Bawaslu Riau berakhir dengan dicabutnya gugatan tersebut oleh pemohon sendiri. Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi anggota Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, perwakilan Sekretariat KPU Riau dari Bagian Teknis dan Hupmas serta Hukum dan SDM.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut.  

“Seharusnya agenda sidang hari ini, Rabu tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon. Namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses Pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” jelas Ilham.

Ilham juga menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD telah dilaksanakan dengan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” lanjut Ilham.

Sementara Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus juga menjelaskan bahwa KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD.

“Setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Firdaus.

Gugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu, yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU kabupaten/kota. Penanganan sengketa proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN.

"Bawaslu Riau selaku lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam beberapa kali persidangan, namun hari ini pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku termohon. Sehingga sengketa proses ini dianggap selesai,” tutur Firdaus. ***