Foto bersama personil Polsek Tambang/foto:Humas Polsek Tambang RIAUIN.COM - Demi meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat dan mengekspos kinerja positif melalui media, Polsek Tambang melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan personil dengan materi 'Komunikasi dan Pelayanan Publik'.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polsek Tambang, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh personil jajaran Polsek Tambang dengan pemateri jurnalis kompeten dari Riauin.com Pekanbaru, Effendi Rusli.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan personil Polsek Tambang terkait pentingnya peran media dan publikasi untuk menjangkau publik. Tujuannya agar seluruh kegiatan positif yang telah dilaksanakan polisi bisa diketahui masyarakat luas, inilah peran media," kata Effendi.
.jpg)
Pentingnya peran media ini, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani MoU dengan Dewan Pers.
Sesuai dengan MoU Kapolri dan Dewan Pers, telah disepakati kerja sama perlindungan kemerdekaan pers. Peran pers sebagai pilar keempat sangat signifikan dalam pembangunan nasional.
Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerja sama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
Sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media.
"Untuk itulah, penting kiranya dilaksanakan giat ini, selain menambah wawasan dan meningkatkan fungsi kehumasan di Polsek Tambang, juga akan membangun sinergitas antara wartawan mitra dengan polisi itu sendiri," jelas Effendi.
.jpg)
Dalam era digital ini, peran media main stream dan online sangatlah signifikan dalam menunjang kinerja seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali polisi.
Terlepas dari itu, tentu ada batasan-batasan yang harus dijunjung tinggi oleh masing-masing pihak. Tujuannya agar sinergitas yang dibangun sama-sama menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan.
"Masing-masing profesi mempunyai kode etik yang harus dihormati. Wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 dan ruang geraknya dibatasi oleh kode etik jurnalistik. Begitu juga dengan pihak kepolisian, mereka menjalankan tugas diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022," papar Effendy.
Effendi berharap, dengan adanya pelatihan ini, Polsek Tambang dapat meningkatkan kerja sama yang lebih baik dengan media kedepannya dan begitu juga sebaliknya.-vie